Menuju konten utama

KPU Akan Kembalikan Bakal Caleg Mantan Koruptor Ke Partai

"Itu [nama bacaleg] akan kami kembalikan kepada parpol."

KPU Akan Kembalikan Bakal Caleg Mantan Koruptor Ke Partai
Ketua KPU Arief Budiman disaksikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan dan Hasyim Ashari menandatangani hasil Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengembalikan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah terlibat tindak pidana korupsi ke partai untuk digantikan.

Pernyataan sikap tegas KPU ini disampaikan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/07/2018).

"Itu [nama bacaleg] akan kami kembalikan kepada parpol. Nanti kami kembalikan, agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ya, tapi dikembalikan kepada parpol," katanya.

Pramono menjelaskan, KPU mantap mengembalikan nama-nama bakal caleg bekas koruptor karena sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung yang membatalkan PKPU yang mengatur hal tersebut.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 mantan narapidana tindak pidana korupsi yang diusung sebagai calon anggota legislatif pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota

Tiga puluh dari 199 nama tersebut terdaftar sebagai bacaleg di 11 Provinsi. Sementara itu terdapat 148 bekas terpidana korupsi yang maju ke pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten, dan 21 mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD di 12 kota.

Sebelumnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif resmi diberlakukan per 3 Juli 2018 lalu. Hal ini terjadi setelah Kemenkumham setuju untuk mengundangkannya.

Dalam pasal 4 beleid tersebut, dinyatakan bahwa : "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Artinya, partai politik tidak boleh mengajukan mantan terpidana tindak pidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Demikianpun dengan bekas terpidana narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani