Menuju konten utama

ICW: Penjara Khusus Koruptor Tak Perlu, Sistem Lapas Harus Dibenahi

ICW menilai pembuatan lapas khusus koruptor maupun penempatan narapidana korupsi di Nusakambangan bukan solusi memutus praktik jual-beli penjara mewah.

ICW: Penjara Khusus Koruptor Tak Perlu, Sistem Lapas Harus Dibenahi
Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menolak wacana mengenai penjara khusus narapidana korupsi. Menurut dia, narapidana korupsi justru harus ditempatkan berbaur dengan pelaku kejahatan lainnya.

"Jadi, enggak [perlu] ada perlakukan khusus terhadap napi. Saya bicara soal kesenjangan. Napi korupsi bisa mengakses segala kemewahaan, sedangkan napi yang lain mengakses kapital saja enggak bisa," kata Lalola kepada Tirto pada Minggu (22/7/2018).

Lalola khawatir pembuatan penjara khusus koruptor membuka peluang bagi para pelaku korupsi untuk berkonsolidasi sekaligus berbagi jejaring untuk melakukan kejahatan serupa kembali.

"Kalau tetap dieksklusifkan mereka tetap mengulang perilaku yang serupa. Bahkan, saya berfikir, kalau lapas Sukamiskin hanya untuk napi korupsi ya enggak usah, dibubarin saja. Napi korupsi ini harus dibina bersama dengan napi yang lain," ujarnya.

Wacana penjara khusus koruptor mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi kasus jual-beli penjara berfasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

OTT KPK pada Sabtu dinihari kemarin itu menunjukkan fakta bahwa jual-beli fasilitas penjara masih terus terjadi di Lapas Sukamiskin. KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus ini, 2 di antaranya ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan narapidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

Usai OTT tersebut, pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengurung para narapidana korupsi di Nusakambangan. Hal itu dipertimbangkan dengan alasan ada kebutuhan penjara dengan keamanan maksimum untuk mencegah praktik seperti di Lapas Sukamiskin terus terjadi.

Akan tetapi, Lalola Easter juga tidak setuju ide penempatan para napi koruptor di Nusakambangan. Dia berpendapat para narapidana korupsi semestinya ditempatkan di lokasi yang dekat dengan jangkauan pihak pengawas.

"Ini kan napi korupsi yang ditangani oleh KPK. Justru jangan membuat mereka terisolasi, mereka harus dikembalikan ke lapas-lapas yang biasa, yang dekat dengan kontrol publik dan yang mengampu [pengawasan]," kata dia.

Untuk memutus praktik jual-beli penjara mewah, Lalola menilai tidak bisa dengan hanya menganti kepala lapas atau Dirjen PAS. Sebab, dia menambahkan, akar penyebabnya ialah sistem yang berjalan di Lapas bermasalah.

"Sudah ada permasalahan yang berjalan lama, tapi tidak mendapatkan penyelesaian menyeluruh secara sistematis. Permohonan maaf sudah kami dengar berkali-kali, tapi kejadiannya seperti ini terus," ucap Lalola.

Meski tidak resmi, Lapas Sukamiskin memang identik dengan penjaranya para koruptor. Sebab, banyak narapidana korupsi dikurung di sana. Tapi, kata Lalola, penempatan banyak napi korupsi di sana sebenarnya tidak memiliki landasan hukum berupa UU, peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres).

"Namun perlu dikroscek di level Permen (peraturan menteri), atau surat edaran menteri apakah ada aturannya harus di lapas Sukamiskin," kata dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom