tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara terkait pemberian kebebasan bersyarat untuk sejumlah napi koruptor pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut bahwa penghitungan pemberian kebebasan bersyarat selama ini salah karena tak dihitung dari total masa hukuman, namun terlebih dahulu dikurangi dengan remisi.
"Harusnya kan menghitungnya itu adalah 2/3 dari masa tahanan, bukan dipotong remisi dahulu baru kemudian 2/3. Jadi misal ini 6 tahun, 2/3-nya kan mestinya 4 tahun. Selama ini cara menghitungnya dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga tinggal 5 tahun, menjadi 2/3-nya tinggal 3 tahun lebih sedikit. Itu cara menghitung yang salah. Jadi saya menyesalkan penghitungan remisi, bebas bersyarat, dan lain sebagainya itu digabung. Mestinya bebas bersyarat itu tetap 2/3 dari total masa hukuman," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, Boyamin berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan hukuman pencabutan hak selain hak politik bagi koruptor. Salah satunya hak untuk mendapat remisi.
"Pencabutan hak dimungkinkan di KUHP kita. Kan selain hukuman badan ada pencabutan hak, nah selama ini pencabutan hak itu hanya berlaku untuk politik. Mestinya ditambah lagi oleh hakim, kasus-kasus korupsi dicabut hak untuk mendapatkan pengurangan. Itu harus kita dorong," ujar Boyamin.
Diketahui, peraturan tentang pemberian bebas bersyarat tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2022 Pasal 10 ayat 3 yang berbunyi:
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan 23 napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Daftar napi koruptor yang bebas bersyarat
Berikut adalah 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin:
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin HBM Parulian
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri