Menuju konten utama

Menkumham Yasonna: Napi Koruptor Tak Termasuk Kategori High Risk

KPK mendesak agar napi-napi koruptor dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Menkumham Yasonna: Napi Koruptor Tak Termasuk Kategori High Risk
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar narapidana (napi) koruptor dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menilai bahwa napi koruptor tidak termasuk narapidana dalam golongan high risk yang memerlukan super maksimum security.

Menurut Yasonna, LP Nusakambangan diperuntukan bagi narapidana dengan kategori high risk, misalnya napi yang harus menjalani hukuman mati atau seumur hidup, seperti dalam kasus terorisme atau narkoba, bukan perkara korupsi.

"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security,” buka Yasonna saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

“Napi-napi koruptor bukan napi kategori napi high risk yang memerlukan super maksimum security, jadi itu persoalannya," imbuhnya.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," beber Yasonna.

Jika napi-napi koruptor dipindahkan ke LP Nusakambangan, tambah Menkumham, maka akan diperlukan biaya untuk membangun lapas dengan kategori minimum security, sesuai kategori narapidana koruptor.

“Nanti membuka kotak pandora mereka-mereka. Nanti kalau rakyat bilang, pindahkan sekaligus ke Nusakambangan, bangun di situ yang minimum security. Bisa saja kejadian begitu, tapi ‘kan perlu uang lagi, ya ‘kan?" pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya