tirto.id - Mantan Bupati Indramayu, Supendi, terpidana kasus korupsi yang dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, positif COVID-19.
Supendi diketahui positif terinfeksi virus Corona setelah menjalani tes usap bersama napi lainnya pada 9 September 2020.
Kepala Lapas Sukamiskin, Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan Supendi kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Hermina Bandung. Hal itu dilakukan untuk menghindari kontak dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di Lapas Sukamiskin.
Thurman mengatakan Lapas Sukamiskin sebelumnya melakukan rapid test kepada seluruh napi. Lalu, semua napi dinyatakan non reaktif COVID-19.
"Belakangan saya bikin kebijakan swab (tes usap), ternyata ditemukan ini (Supendi positif)," kata Thurman di Bandung, Rabu (16/9/2020).
Supendi merupakan terpidana kasus jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 7 Juli 2020.
Majelis hakim menilai Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan