Menuju konten utama

PSBB Jakarta: Anies Memang Tak Perlu Izin DPRD dan Menkes Terawan

Anies memang tak perlu izin legislatif dan pusat saat menerapkan kembali PSBB. Status PSBB tidak pernah dicabut sejak April.

PSBB Jakarta: Anies Memang Tak Perlu Izin DPRD dan Menkes Terawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaiÊmeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanÊHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Ketika belum resmi ditetapkan, rencana 'rem darurat' ini sempat dikritik oleh beberapa anggota dewan provinsi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, mengatakan pada Jumat (11/9/2020) lalu kalau mereka "tidak pernah diajak bicara." Padahal, "sudah jelas sekali aturannya, dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah daerah harus konsultasi, berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami dan pemerintah pusat."

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johny Simanjuntak mengatakan hal serupa. Dia menuturkan kepada Tirto, Senin (14/9/2020), jika "Gubernur sengaja menihilkan peran legislatif dalam kebijakan yang bersifat strategis ini."

Ia juga mengatakan Anies melangkahi pemerintah pusat. Sebab berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ditetapkan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. "Harus konsultasi dulu meski gubernur punya otonomi. Dia (Anies) membuat aturan main seperti negara dalam negara," katanya.

Sejumlah kepala daerah wilayah penyanggah Jakarta seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bogor Bima Arya juga menyarankan Anies berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah pusat.

Selain dari sisi regulasi, para menteri pun mengkritik PSBB Jakarta dari sudut pandang ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan PSBB Anies berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Tak Perlu Izin

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo berpendapat sebaliknya. Ia menjelaskan Pemprov DKI tak melanggar regulasi apa pun karena mereka belum pernah mencabut status PSBB. Tidak mencabut status PSBB membuat mereka tidak perlu meminta izin lagi.

"Dari awal DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini ya PSBB," kata dia di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (13/9/2020).

PSBB di DKI dimulai pada 10 April dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pelaksanaan teknisnya diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang diundangkan pada 9 April.

Masa PSBB ini diperpanjang beberapa kali hingga DKI menerapkan PSBB Transisi pada 30 Juli. Oleh karena kasus terus menanjak selama masa transisi dan potensi fasilitas rumah sakit penuh, Anies memutuskan kembali ke PSBB biasa. Pergub 88/2020 adalah regulasi yang menggantikan Pergub 33/2020.

Ia juga mengatakan keputusan PSBB Jakarta masih dalam koridor Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Doni juga mengatakan Anies selalu konsultasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan kementerian/lembaga terkait. Satgas selalu mengatakan tiap daerah tidak melakukan pelonggaran jika kasus masih meningkat.

"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," pinta Doni kepada Anies.

Dalam memberikan rekomendasi, Doni mengatakan acuannya memang selalu data. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak salah dan memperburuk keadaan. "Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan, nah sekarang agak diketatkan," katanya.

Terkait relasi dengan legislatif provinsi yang jadi kritik beberapa anggota dewan, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyatakan pemprov memang tidak wajib meminta izin kepada mereka untuk menerapkan kembali PSBB. "Kalau izin ke DPRD jelas tidak ada aturannya," kata dia kepada reporter Tirto, Senin (14/9/2020).

Politikus dari PAN ini menerangkan berdasarkan peraturan, relasi pemprov dan DPRD sifatnya hanya koordinasi. Dan itu sudah dilakukan. Taufik bilang Wakil Gubernur Riza Patria telah bicara ke mereka soal rencana pengetatan kembali PSBB.

"Ya sebatas itu saja. Memang Wagub lebih komunikatif untuk saat ini," klaimnya, tanpa menjelaskan informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui rapat atau sekadar lisan.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino