tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memperlakukan PSBB Total seperti yang diberlakukan pada bulan Maret 2020. PSBB Total mulai diterapkan pada 14 September 2020 dan efektif berlaku hingga 28 September 2020.
Namun, PSBB Total dapat diperpanjang sesuai dengan ketetapan gubernur. Peraturan Anies dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
PSBB Total berbeda dengan masa PSBB Transisi. Sebab, PSBB Transisi memperbolehkan perkantoran untuk tetap buka dengan syarat karyawan bergantian untuk masuk kantor. PSBB Total tidak memperbolehkan karyawan untuk masuk kantor.
Pada masa PSBB Total, restoran hanya melayani antar atau bawa pulang. Pada masa PSBB Transisi, restoran dapat melayani makan di tempat dengan tetap memperhatikan jarak sosial.
Pada masa PSBB Total, transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Mobilitas angkutan umum massal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Adapun ojek online dan pangkalan akan diatur melalui SK Kadishub dan akan diuji coba terlebih dahulu.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih populer disebut car free day ditiadakan, baik pada masa PSBB Total maupun masa PSBB Transisi. HBKB pernah diadakan sekali pada 21 Juni 2020 ketika masa PSBB Transisi, namun HBKB kembali ditiadakan setelah itu.
Kebijakan yang diterapkan pemerintah, khususnya Pemerintah DKI Jakarta, seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari penyebaran virus corona. Namun, di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat roda perputaran ekonomi tetap berjalan.
Dampak PSBB Atas Ekonomi
Dilansir dari Antaranews, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet mengatakan DKI Jakarta merupakan salah satu penyumbang ekonomi terbesar di Indonesia.
Yusuf mengatakan, DKI Jakarta menyumbang sekitar 15 persen hingga 17 persen kue ekonomi nasional. Apabila pertumbuhan ekonomi melambat, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan terhambat.
Sebagai contoh, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta minus 8,22 persen pada kuartal kedua. Hal ini tidak terpaut jauh dari pertumbuhan ekonomi nasional yang minus 5,32 persen pada kuartal kedua.
PSBB Total yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan diprediksi akan membuat pertumbuhan ekonomi tetap negatif di kuartal ketiga. “Kalau negatif, maka secara teknikal Indonesia akan terkena resesi sebab mengalami pertumbuhan minus dua kali berturut-turut,” kata Yusuf.
Hal serupa juga diamini oleh Rizal Taufikurahman, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Dia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di kuartal tiga akan terkontraksi sekitar 3,2 persen sampai 2,8 persen dengan asumsi pemerintah masih menerapkan PSBB transisi.
Lebih lanjut, Rizal juga mengatakan bahwa sumbangsih PDB DKI Jakarta sebesar 18 persen merupakan sumbangsih terbesar dari semua provinsi di Indonesia. Penurunan aktivitas industri dan perdagangan akan berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur Anies Baswedan mengambil langkah keputusan PSBB karena akumulasi angka positif COVID-19 tembus 207.203 orang pada 10 September 2020. Per hari itu, angka baru pasien positif mencapai 3.861 orang. Angka ini menjadi angka terbanyak sejak COVID-19 merebak pada Maret 2020 lalu.
Penulis: Aninda Lestari
Editor: Alexander Haryanto