tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Terkait dengan aturan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan aturan itu bukan lagi sebatas imbauan, tetapi akan langsung ditindak. Aturan ini mulai ditetapkan pada 14 September 2020.
"Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan," ujar Sambodo seperti dilansir Antara, Senin (14/9/2020).
Menurut Sambodo, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Penindakan itu tentang pemakaian masker, yang isinya apabila individu tidak mengenakan masker wajah satu kali, maka akan mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu dan kelipatannya (progresif).
Selain itu, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif, maka akan dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.
Kemudian, bila melanggar protokol kesehatan satu kali, maka diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Lalu, bila kedapatan melanggar sebanyak dua kal, maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.
"Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalo pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, pihaknya masih mendapatkan ada satu dua masyarakat yang tidak menggunakan masker pada hari pertama PSBB Jakarta berdasarkan Pergub 88/2020. Tetapi, ada juga yang membawa masker, tetapi tidak dipakai. Bahkan, ada juga yang tidak memakai masker dengan benar.
Namun demikian, ia menegaskan, rata-rata penggunaan masker di masyarakat sudah cukup tinggi. "Saya ingatkan, bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalo di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan," tegasnya.
Berikut isi Pergub 88 tahun 2020 seperti dikutip jdih.jakarta.go.id:
Isi Pergub 88 tahun 2020:
Aturan Sekolah Selama PSBB
- Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
- Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
- Menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
- Melarang peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19.
Aturan Kantor Selama PSBB
- Dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
- Pimpinan tempat kerja/kantor mengatur mekanisme bekerja dan i rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan.
- Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja tidak dapat dilakukan dani rumah/tempat tinggal.
- Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.
- Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan Tempat Makan/Restoran Selama PSBB
- Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
- Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.
- Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
- Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap.. saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
- Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
- Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
- Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Aturan Kegiatan Perhotelan Selama PSBB
- Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
- Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
- Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
- Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel
- Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. Isi lengkap Pergub nomor 88 tahun 2020 ini bisa dilihat di sini (link).
Isi Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020:
Pergub ini berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020:
1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
4. Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
5. Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
Isi lengkap Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 bisa dibaca sebagai berikut (link).
Editor: Agung DH