Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

DKI Perketat Transportasi Publik & Angkutan Barang Selama PSBB

Dishub DKI mengatur mengenai kapasitas angkutan umum dalam trayek; perkeretaapian; dan angkutan perairan.

DKI Perketat Transportasi Publik & Angkutan Barang Selama PSBB
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (10/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi.

Hal itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menekan penyebaran virus Corona di ibu kota.

Dalam SK tersebut, Dishub DKI mengatur mengenai kapasitas angkutan umum dalam trayek; perkeretaapian; dan angkutan perairan. Selain itu, jam operasional sarana prasarana angkutan umum serta fasilitas lainnya juga ikut diatur.

"Pembatasan jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka tiga meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pembatasan jam operasional angkutan," tulis SK tersebut, Senin (14/9/2020).

Berikut jumlah kapasitas dan jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta saat PSBB:

MRT

  • Jumlah maksimal penggunaan yang diperbolehkan sebanyak 60 orang per kereta.
  • 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit (weekday), 10 menit (weekend)
  • 17-20 September 2020 jam operasional dari pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit (weekday) dan 10 menit (weekend).
  • 21 September dan seterusnya pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit (weekday) dan 10 menit (weekend).
LRT

  • Jumlah maksimal penggunaan yang diperbolehkan sebanyak 30 orang per kereta.
  • 14-16 September 2020 jam operasional 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit (weekday), 10 menit (weekend).
  • 17-20 September 2020 jam operasional dari pukul 05.30-20.00 WIB dengan headway 20 menit (weekday) dan 20 menit (weekend).
  • 21 September dan seterusnya pukul 05.30-19.00 WIB dengan headway 20 menit (weekday) dan 20 menit (weekend).
KRL Jabodetabek

  • Jumlah maksimal penggunaan yang diperbolehkan sebanyak 74 orang per kereta.
  • 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-21.00 WIB
  • 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB
  • 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB.
  • Sementara untuk Kereta Api Jarak Jauh Eksekutif 25 orang; Bisnis 30 orang; dan Ekonomi 30 orang per Kereta.

Bus Transjakarta

- Bus Besar:

Jumlah maksimal penggunaan yang diperbolehkan sebanyak 60 orang per Bus.

  • 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.
  • 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
  • 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
- Bus Sedang:

Jumlah maksimal penggunaan yang diperbolehkan sebanyak 30 orang per Bus.

  • 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.
  • 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
  • 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
- Bus Kecil:

Jumlah maksimal penggunaan yang diperbolehkan sebanyak 15 orang per Bus.

  • 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.
  • 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
  • 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

Bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan

  • 14-16 September 2020 jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit
  • 17-20 September 2020 jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit
  • 21 September 2020 sampai dengan seterusnya jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit
Angkutan umum reguler bus besar, bus sedang dan bus kecil

Untuk bus besar dan kecil, satu baris bangku diisi oleh dua orang dan dipisahkan oleh penyekat.

  • 14-16 September 2020 jam operasional pukul 05.00-22.00 WIB
  • 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-19.00 WIB
  • 21 September sampai dengan seterusnya jam operasional pukul 05.00-19.00 WIB.

Kapal angkutan perairan Kepulauan Seribu

Jika bangku terdiri dari seat 3-3, maka satu baris berisikan dua orang dan dipisahkan oleh penyekat.

  • 14-16 September 2020 jam operasional pukul 05.00-18.00 WIB.
  • 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-18.00 WIB.
  • 21 September sampai dengan seterusnya jam operasional pukul 05.00-18.00 WIB.
Angkutan perairan Kepulauan Seribu itu hanya tersedia pada Senin-Jumat dan khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI, Polri, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu.

"Agar bisa menyeberang, setiap orang wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal," jelas dia.

Kendaraan angkutan barang

Untuk jenis kendaraan mobil barang berkursi satu baris, maksimal hanya 2 orang. Jika berisi dua baris maksimal 3 orang.

Angkutan barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Kemudian untuk kegiatan perkantoran institusi pemerintah; baik pusat maupun daerah; Perwakilan Negara Asing; Organisasi lnternasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Kemudian aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVlD-19); Sektor kesehatan; Sektor bahan pangan/makanan/minuman; Sektor energi; Sektor komunikasi dan teknologi informasi; Sektor keuangan; Sektor |ogistik; Sektor perhotelan: Sektor konstruksi, Sektor industri strategis;

Selanjutnya sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; Sektor kebuluhan sehari-hari; dan Aktivitas organisasi kemasyarakatan Iokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz