Menuju konten utama

Panduan Lengkap PSBB Jakarta, dari Berbelanja hingga Beribadah

Panduan PSBB Jakarta saat berbelanja di supermarket hingga panduan di transportasi umum.

Panduan Lengkap PSBB Jakarta, dari Berbelanja hingga Beribadah
Ilustrasi PSBB Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diberlakukan di Jakarta mulai 14 September 2020. Sejumlah aktivitas di luar rumah tentunya akan mulai dibatasi untuk menekan laju penyebaran virus corona atau (Covid-19).

PSBB total kali ini akan dilakukan seperti di awal virus corona ini merebak di Jakarta, bukan PSBB Transisi, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bagi Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, terdapat panduan dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini diluncurkan saat pemberlakuan PSBB pertama di Jakarta.

Panduan PSBB ini mulai dari berbelanja di supermarket, beribadah hingga panduan membeli makanan secara online.

Panduan Berbelanja di Supermarket Saat PSBBJakarta

1. Utamakan menggunakan layanan antar atau online

2. Pasar grosir, pasar basah, supermarket dan toko kelontong tetap buka dengan waktu yang terbatas

3. Pengelola pasar dan swalayan harus menyediakan sarana untuk physical distancing yang layak dan nyaman. Terutama bagi lansia, anak-anak dan individu berkebutuhan khusus

4. Rantai pasokan pangan akan tetap terkendali, tidak perlu menimbun bahan pangan (panic buying)

5. Pakai masker, hand sanitizer saat masuk dan keluar toko

6. Jangan menyentuh wajah setelah memegang barang belanjaan

7. Belanja pada jam sepi dan tetap menjaga jarak saat berbelanja

8. Tidak perlu mengajak keluarga saat berbelanja

9. Pengelola pasar dan swalayan wajib menyediakan APD untuk para karyawan, dan sesuai dengan pedoman penggunaan.

Panduan Jika Harus Tetap Bepergian Saat PSBBJakarta

1. Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak;

2. Jika mendesak, gunakan kendaraan pribadi;

3. Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi;

4. Maksimum penumpang kendaraan roda empat adalah tiga orang;

5. Penumpang wajib gunakan masker ;

6. Menerapkan aturan physical distancing di dalam alat transportasi publik.

Panduan Jika Ingin Memesan dari Luar Rumah Saat PSBBJakarta

1. Anda dapat memesan makanan secara online melalui aplikasi pengantaran makanan online atau telepon;

2. Gerai makanan dan minuman yang belum memiliki layanan pesan-antar

disarankan untuk menyediakan layanan pesan-antar berbasis online;

3. Konsumen diharapkan aktif meminta nomor telepon pedagang untuk

mendapatkan layanan jasa antar makanan ke rumah;

4. Disarankan bertransaksi tidak menggunakan uang tunai (cashless)

dan tetap menjaga jarak saat pengambilan makanan;

5. Tetap menjaga jarak aman saat pengambilan makanan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download panduan PSBB Jakarta di link ini.

Alasan Anies Berlakukan PSBB Jakarta 14 September 2020

Indikator utama diberlakukannya PSBB di Jakarta karena tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat Covid-19.

Sebanyak 1.347 orang telah meninggal akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian Covid Jakarta di angka 2,7 persen, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap Covid-19.

Selain itu, terkait keterisian rumah sakit, Anies menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen di antaranya sudah terpakai.

Jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual. Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, tetapi terdapat beberapa rumah sakit yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM atau tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

Ada juga beberapa rumah sakit yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-Covid-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya.

Sebagian rumah sakit juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.

Berdasarkan proyeksi perhitungan Pemprov DKI Jakarta, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020.

Anies juga menyebut meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, tetapi seluruh tempat tidur itu akan penuh sekitar 6 Oktober 2020.

Sementara untuk ICU, Anies menyampaikan kapasitas maksimal ruang ICU khusus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur. Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.

Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur.

Melalui kebijakan PSBB ini maka kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).

Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

"Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini," jelas Anies.

"Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar."

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH