Menuju konten utama

PSBB Jakarta 14 September: Kisi-Kisi Pembatasan Sektoral-Mobilitas

Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan pada 14 September 2020 terkait pembatasan aktivitas fokus pada sektoral dan mobilitas.

PSBB Jakarta 14 September: Kisi-Kisi Pembatasan Sektoral-Mobilitas
Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Jakarta 9/9/2020. Instagram/DKI Jakarta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat. Aturan PSBB ini akan diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang diteken hari ini, Minggu (13/9/2020).

Aturan PSBB tersebut efektif berlaku hingga dua pekan ke depan atau sampai 28 September 2020 dan akan diperpanjang bila dirasa perlu.

"Beberapa hari lalu PSBB transisi berakhir, kita perlu waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 [September] karena ada kondisi wabah agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Dengan adanya aturan PSBB itu, maka ada sejumlah pembatasan yang akan berlaku di DKI Jakarta, terutama dalam melakukan aktivitas sehari-hari termasuk keluar rumah.

Pemprov DKI juga sudah menerapkan sejumlah aturan dalam PSBB di Jakarta nanti, yakni menutup semua kegiatan perkantoran di Jakarta, tetapi ada 11 bidang usaha yang boleh dan tidak boleh berjalan seperti biasa.

Kemudian, semua tempat hiburan juga akan ditutup. Selain itu, tempat ibadah akan dibuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tirto dari sumber, pelaksanaan PSBB terkait pembatasan aktivitas fokus pada sektoral dan mobilitas.

Untuk pembatasan aktivitas sektoral di antaranya yaitu pada sektor usaha kesehatan, bahan pangan, energi hingga fasilitas umum. Sementara untuk mobilitas di antaranya aturan Ganjil Genap hingga Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berikut ini kisi-kisi pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan pada 14 September 2020 terkait pembatasan aktivitas untuk sektoral dan mobilitas.

Pembatasan Aktivitas Sektoral

  • Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional, Kebutuhan sehari-hari: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
  • Kantor/Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah: Buka dengan max 25% kapasitas, mengikuti SE KemenPAN-RB di zona merah.
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
  • BUMD/BUMN yang yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
  • Organisasi Kemasyarakatan lokal & internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
  • Tempat Rekreasi, Taman, RETRA, Sekolah & Institusi Pendidikan: Tutup.
  • Pasar & Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
  • Akad Nikah & Pemberkatan Perkawinan: Hanya di KUA / Kantor Catatan Sipil.
  • Olahraga: Olahraga mandiri di sekitar rumah.
  • Rumah Ibadah: Buka dengan kapasitas 50% dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat.
  • Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul > 5 orang.

Pembatasan Mobilitas

  • Mobilitas Angkutan Umum Massal, Taksi (Konvensional & online), Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
  • Ganjil Genap, SKIM: Tidak berlaku.
  • Mobile Kendaraan Pribadi: Maksimal 2 orang per baris, kecuali apabila berdomisili di alamat yang sama.
  • Ojek (online & pangkalan): Akan diatur melalui SK kadishub (uji coba terlebih dahulu).
  • HBKB: Tutup.

Infografik PSBB DKI Jakarta

Infografik PSBB DKI Jakarta. tirto.id/Fuadi

Anies memutuskan untuk menarik "rem darurat" penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan PSBB setelah melihat kegawatan penyebaran virus corona di DKI Jakarta.

"Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan ICU COVID-19. Pemprov DKI Jakarta memprediksi kamar isolasi penanganan COVID di Jakarta akan penuh tanggal 17 September 2020.

"Sesudah itu tidak mampu menampung pasien COVID lagi dan ini waktunya tinggal sebentar," kata Anies.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH