Menuju konten utama

Aturan PSBB Jakarta Total Terbaru yang Dimulai 14 September 2020

Panduan PSBB Jakarta Total yang akan dimulai pada 14 September 2020.

Aturan PSBB Jakarta Total Terbaru yang Dimulai 14 September 2020
Penumpang duduk di dalam bus milik Pemprov DKI Jakarta di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Kasus virus corona COVID-19 di DKI Jakarta yang semakin tinggi membuat Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan mencabut kebijakan PSBB Transisi.

Hal tersebut disampaikan Anies melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.

"Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun Twitter @DKIJakarta.

Menurut Anies, dengan melihat keadaan darurat di DKI, tidak ada pilihan lain baginya selain keputusan untuk tarik rem darurat.

"Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies.

Ada 3 alasan Anies mengambil keputusan penerapan PSBB total di DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 dan belum diketahui kapan berakhirnya.

Aturan PSBB Jakarta

Pemprov DKI menerapkan sejumlah aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta, yaitu sebagai berikut.

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home).

Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

PSBB Total ini, akan berlaku mulai Senin tanggal 14 September 2020 dan pada hari yang sama, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan-kegiatan usahan yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.

Hanya 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni:

1. Kesehatan.

2. Bahan pangan/makanan/minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan teknologi informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

Anies akan menutup sementara seluruh tempat hiburan termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan PSBB Total mulai 14 September 2020.

"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.

Siswa yang melakukan sekolah daring akan diteruskan dan pembelajaran tatap muka ditiadakan untuk sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.

4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.

Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta.

Akan tetapi mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.

5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Anies akan menyesuaikan tempat ibadah di seluruh Jakarta yang boleh dibuka saat PSBB Total 14 September 2020.

Anies mengatakan tempat ibadah yang masih bisa buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, adalah tempat ibadah yang dikhususkan bagi warga setempat atau tempat ibadah lingkungan.

"Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Anies.

Akan tetapi, rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka.

Namun demikian, lanjut Anies, ada perkecualian bagi kawasan-kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, wilayah-wilayah RW, dengan kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.

6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.

Selama PSBB Total, Anies akan membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Pesannya jelas, kata Anies, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah karenanya dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.

Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.

"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies.

Sebab, menurut Anies, penularan di acara seperti itu potensinya sangat besar.

Anies mengajak warga Jakarta untuk melaksanakan PSBB secara serius dan dengan disiplin tinggi. Maksimalkan bekerja, belajar dan beribadah di rumah dan melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom