tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat ibadah di permukiman atau perumahan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Anies menegaskan tempat ibadah bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," imbuh Anies.
Meski demikian, ada pengecualian bagi kawasan-kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, wilayah-wilayah RW dengan kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.
"Tapi yang lainnya, bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya yang pengunjung dan jamaahnya datang dari berbagai tempat, di mana disitu terjadi potensi Interaksi yang ada potensi penularan," kata Anies.
"Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," pungkasnya.
PSBB total diberlakukan Pemprov DKI melihat perkembangan angka kematian dan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen. Angka itu di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
"Dengan melihat keadaan darurat ini enggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," jelas Anies.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan