Menuju konten utama

Anies: PSBB DKI Mulai Besok, Berlaku 14 Hari, Fokus di Perkantoran

PSBB akan berlaku kembali di Jakarta 14 September besok. Fokusnya kini di perkantoran karena di sanalah banyak terjadi penularan.

Anies: PSBB DKI Mulai Besok, Berlaku 14 Hari, Fokus di Perkantoran
Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Jakarta 9/9/2020. Instagram/DKI Jakarta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai Senin 14 September 2020 besok. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang ditandatangani hari ini, Minggu (13/9/2020).

PSBB ini akan berlaku efektif hingga dua pekan ke depan, 28 September, dan akan diperpanjang jika dirasa perlu.

Berbeda dengan PSBB sebelumnya, di Balai Kota DKI, hari ini, Anies mengatakan mulai besok fokus pembatasan "adalah di area perkantoran." Alasannya, "kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari perkantoran."

Berdasarkan dokumen yang diterima Tirto dari sumber, pasien yang teridentifikasi berasal dari perkantoran dalam kurun waktu 25-31 Agustus sebanyak 558 atau setara 9,3 persen. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari pegawai di rumah sakit, yaitu 45 atau setara 0,7 persen.

Anies mengatakan selama ini protokol kesehatan di kantor-kantor pemerintahan "telah berjalan baik." Namun "swasta harus ada peningkatan." Kantor swasta bahkan kalah disiplin dibanding pasar. "Pasar jadi tempat kedisiplinan terjadi antar pedagang," katanya.

Ke depan, bila ditemukan kasus positif di sebuah kantor, "maka seluruh usaha di kegiatan tersebut ditutup, bukan hanya kantornya tapi gedungnya."

Selain itu, PSBB juga diterapkan karena angka positif COVID-19 tiap hari terus bertambah, terutama pada September ini.

Selama PSBB, Anies hanya mengizinkan 11 sektor usaha esensial yang dibuka, itu pun hanya boleh diisi setengahnya. 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pemenuhan kebutuhan sehari-hari; dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Sementara untuk perkantoran yang tidak masuk dalam kegiatan non esensial, pimpinan perusahaan wajib mengatur mekanisme bekerja di rumah bagi para pegawai. "Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dalam satu waktu bersama," katanya.

Sementara pengaturan kantor pemerintah, "sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi dengan maksimal 25 persen pegawai."

Baca juga artikel terkait PSBB DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino