tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran virus corona Covid-19 yang terus meningkat. Aturan PSBB ini akan mulai berlaku pada 14 September 2020.
Anies bilang, tidak ada pilihan lain yang harus mereka tempuh selain untuk melakukan PSBB ini. Dengan adanya aturan itu, maka ada sejumlah perubahan yang akan berlaku di DKI Jakarta, terutama dalam melakukan aktivitas sehari-hari termasuk keluar rumah.
Pemprov DKI juga sudah menerapkan sejumlah aturan dalam PSBB di Jakarta nanti, yakni menutup semua kegiatan perkantoran di Jakarta, tetapi ada 11 bidang usaha yang boleh dan tidak boleh berjalan seperti biasa.
Kemudian, semua tempat hiburan juga akan ditutup. Selain itu, tempat ibadah akan dibuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Selengkapnya bisa dibaca di sini (link).
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat panduan lengkap untuk beraktivitas selama PSBB pada 14 September 2020 nanti, berikut hal-hal yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id:
Sekolah atau Tempat Kursus Selama PSBB
1. Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara.
2. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh di rumah.
3. Evaluasi belajar atau ujian dilakukan dari rumah.
4. Kelas musik, tari, olahraga, dan aktivitas lainnya dihentikan sementara.
5. Yang masih boleh buka selama PSBB adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Aturan Kantor Selama PSBB
1. Perusahaan diminta menutup kantor atau menerapkan sistem work from home (kerja dari rumah).
2. Apabila tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh rutin.
3. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor. seperti:
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau
- Asma Kronis yang berat.
- Penyakit Jantung Kronik.
- Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS,
- terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid
- atau imunosupresan jangka panjang.
- Penderita Auto-imun.
- Penderita Diabetes Melitus.
- Penderita Gagal Ginjal Kronik.
- Penderita Penyakit Liver/Hati.
- Penderita Hipertensi.
4. Karyawan lanjut usia (>60th) tidak dianjurkan ke kantor
Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:
- Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
- Kantor perwakilan diplomatik
- BUMN dan BUMD
- Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
- Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan Surat Tugas/Perintah dari atasannya.
- Pelaku usaha di sektor:
b. bahan pangan/makanan/minuman;
c. energi;
d. komunikasi dan teknologi informasi;
e. keuangan;
f. logistik;
g. perhotelan;
h. konstruksi;
i. industri strategis;
j. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
k. kebutuhan sehari-hari.
Aturan Tempat Ibadah Selama PSBB
1. Semua tempat ibadah tutup sementara dan dijaga dari potensi penularan corona.
2. Beribadah dilakukan di rumah dengan keluarga dekat dan menjaga jarak.
3. Pelaksanaan adzan di masjid dan mushola tetap dibolehkan.
4. Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
Aturan Bepergian Selama PSBB
1. Jika tidak ada keperluan mendesak, tetap tinggal di rumah saja.
2. Apabila mendesak, wajib memakai kendaraan pribadi (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara).
3. Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pukul 06.00 - 18.00.
4. Maksimum penumpang kendaraan roda empat adalah tiga orang.
5. Penumpang wajib gunakan masker.
6. Menerapkan aturan physical distancing di dalam alat transportasi publik.
Aturan ke Mal Selama PSBB
1. Mal dan pusat perbelanjaan tetap buka, tapi hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok.
2. Tidak bisa hangout di mal selama PSBB.
3. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani makanan/minuman dibawa pulang (take away).
Aturan Belanja Makanan Selama PSBB
1. Utamakan menggunakan layanan antar/online.
2. Pasar grosir, pasar basah, supermarket dan toko kelontong tetap buka dengan waktu terbatas.
3. Pengelola pasar dan swalayan harus menyediakan sarana untuk physical distancing yang layak dan nyaman.
4. Terutama bagi lansia, anak-anak dan individu berkebutuhan khusus.
5. Rantai pasokan pangan akan tetap terkendali, tidak perlu menimbun bahan pangan (panic buying).
6. Gunakan masker, serta hand sanitizer saat masuk dan keluar toko.
7. Jangan menyentuh wajah setelah memegang barang belanjaan.
8. Belanja di jam sepi dan tetap menjaga jarak saat berbelanja.
9. Tidak perlu mengajak keluarga saat berbelanja.
10. Pengelola pasar dan swalayan wajib menyediakan APD untuk para karyawan, sesuai pedoman penggunaan.
Aturan Pergi ke Dokter Selama PSBB
1. Rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik tetap buka.
2. Jika tidak mendesak, tunda pergi ke rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik.
3. Layanan konseling kesehatan dapat dilakukan dengan metode jarak jauh.
4. Warga lanjut usia lebih baik memakai jasa layanan konseling kesehatan jarak jauh.
5. Pelayanan donor darah tetap tersedia, dengan tetap mengikuti aturan physical distancing. Aturan dan panduan lengkapnya bisa dibaca di sini (link).
Editor: Agung DH