tirto.id - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
JK menilai PSBB total mesti diterapkan lantaran jumlah warga di Jakarta yang terjangkit COVID-19 naik dengan pesat.
"Untuk PSBB, mau tidak mau kita harus ikuti karena memang faktanya terjadi peningkatan setelah segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai, tapi yang terjadi justru makin naik," kata JK dalam keterangan yang diterima Antara, Ahad (13/9/2020).
"Artinya sesuatu yang tegas harus dilaksanakan, kalau tidak akan mencapai puncak lebih tinggi dan lebih berbahaya lagi," imbuhnya.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengatakan masalah kesehatan, sebagai dampak dari pandemi COVID-19, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggiatkan kembali kegiatan perekonomian yang ikut terpuruk.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu mengatakan berbagai persoalan yang muncul akibat pandemi merupakan analogi sebab-akibat; sehingga sebabnya harus diselesaikan terlebih dahulu daripada akibatnya.
"Yang menjadi sebab adalah pandemi COVID-19 yang berakibat pada turunnya ekonomi. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan; dan ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi," kata dia.
JK menambahkan peralatan dan perlengkapan untuk kegiatan ekonomi sebenarnya tidak mengalami pengurangan, hanya saja sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya harus membatasi kegiatannya karena pandemi COVID-19.
"Alat produksi itu tetap ada, seperti hotel, moda transportasi; hanya permintaannya saja yang kurang. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan dalam hal ini," ujar JK.
Salah satu cara penyelesaian terhadap sebab persoalan pandemi COVID-19 adalah dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB), yang kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Hal itu dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta dalam kurun waktu 12 hari terakhir yang semakin mengkhawatirkan.
Lima hal yang diatur dalam PSBB kali ini ialah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan; pengendalian mobilitas; rencana isolasi yang terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; serta penegakan sanksi.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan