Menuju konten utama

Daftar 12 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri

Lapas Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Daftar 12 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri
Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021).

Remisi itu, kata dia, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya, akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.

Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari

2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari

3. Budi Winata 1 bulan

4. Budi Hartono 1 bulan

5. Chris Leo Manggala 2 bulan

6. Beben Sofyar 1 bulan

7. Irman bin A 1 bulan 15 hari

8. Mohammad Ripai 1 Bulan

9. Sugiharto 1 bulan 15 hari

10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari

11. Yaya Purnomo 1 bulan

12. Yovie Gusman 1 bulan

Baca juga artikel terkait REMISI IDULFITRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri