Menuju konten utama

Intoleransi Terulang Kembali, Jemaah Ahmadiyah Direpresi Lagi

Jemaah Ahmadiyah di Garut direpresi pemerintah. Masjid mereka tak boleh dibangun dan kegiatan harus dihentikan.

Intoleransi Terulang Kembali, Jemaah Ahmadiyah Direpresi Lagi
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Garut menyegel masjid yang tengah dibangun oleh jemaah Ahmadiyah dan melarang semua kegiatan mereka di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kamis (6/5/2021). Bupati Garut Rudy Gunawan yang langsung menginstruksikannya.

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan sejumlah orang mendatangi masjid pada 25 April 2021 dan menuntut agar pembangunan tidak dilanjutkan. Kemudian, pada 29 April, ketua pembangunan masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah ditandai dengan pita kuning oleh orang tak dikenal.

Pengurus daerah Ahmadiyah lantas meminta audiensi dengan kejaksaan dan kepolisian pada 30 April 2021. Permintaan tersebut ditolak. Pada 4 Mei 2021, pengurus Ahmadiyah Garut kembali meminta audiensi, kali ini dengan Bupati Rudy Gunawan. Sama seperti polisi dan jaksa, Rudy juga menolak bertemu.

Pada 6 Mei, Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Hapidz dan pasukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cilawu mendatangi masjid dan menyegelnya.

"Alasan pihak Bupati Garut menghentikan proses pembangunan masjid dan melarang aktivitas kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Garut berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011," kata Yendra kepada reporter Tirto, Jumat (7/5/2021).

SKB 3 Menteri berisi peringatan kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan, baik menceritakan, mengajurkan, atau mengusahakan dukungan umum terhadap kelompok mereka. Sementara Pergub 12/2011, seperti namanya, berisi tentang "larangan kegiatan Ahmadiyah di Jabar."

Selain itu Bupati Garut Rudi Gunawan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 6 Mei 2021.

Yendra mengatakan Ahmadiyah "menolak dengan keras penutupan paksa masjid." Mereka juga mendesak "Bupati Garut segera mencabut surat edaran, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan/atau pembatasan."

Saat ini Yendra mengatakan proses pembangunan masjid terpaksa terhenti. Ia mengatakan Ahmadiyah "menunggu langkah-langkah hukum dan sikap Bupati Garut."

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan penyegelan dilakukan untuk merespons permintaan masyarakat. Menurutnya apa yang dilakukan pemerintah "masih toleran sebetulnya," sebab apa yang diinginkan masyarakat adalah masjid "harus dirobohkan."

"Kan tidak mungkin [dihancurkan] karena di sini juga ada akidah, kemudian juga ada konstelasi politik," kata Wahyu kepada reporter Tirto, Jumat.

Wahyu mengatakan keputusan ini telah melewati proses yang panjang. Laporan warga langsung diproses oleh Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkominda), kemudian hasil rapat dibahas di Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) dan dibicarakan pula bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Agama pada Jumat 30 April.

Dia menyebut Pemkab Garut sepakat menerbitkan surat edaran dengan pertimbangan yuridis, kamtibnas, dan referensi hukum berupa fatwa MUI serta Pergub Jabar tentang Ahmadiyah.

Dikritik

Sikap pemerintah mendapatkan kritik. Peneliti dari Setara Institute Halili Hasan mengatakan penyegelan tersebut "nyata-nyata bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2."

Tidak hanya inkonstitusional, Pemkab Garut juga menurutnya telah melegalkan diskriminasi. "Pemkab, sebagai representasi negara, harus memfasilitasi seluruh warganya termasuk Ahmadiyah untuk beribadah sebaik-baiknya," kata Halili kepada reporter Tirto, Jumat.

Menurutnya tidak ada dasar hukum untuk membatasi Ahmadiyah dalam memeluk agama dan melaksanakan keyakinan. Ia pun menyatakan kalau tidak ada SKB yang melarang penganut Ahmadiyah untuk beribadah.

"Penyegelan tersebut harus dicabut," katanya.

Halili mengatakan aksi ini menambah panjang daftar intoleransi yang dilakukan pemerintah kepada pemeluk agama/kepercayaan.

Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid juga mengritik sikap Pemkab Garut. "Meminta agar Pemkab Garut mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan justru menutupnya. Pemkab juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman," kata Alissa, Jumat.

"Bupati Garut sebagai representasi negara harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara," tambahnya.

Alissa juga menuntut pemerintah mencabut SKB 3 Menteri karena memicu represi terhadap warga Ahmadiyah. Ia juga meminta agar Pemprov Jabar merevisi atau mencabut Pergub 12/2011 yang menurutnya mencederai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Gubernur harus menjamin warganya untuk bisa beribadah sesuai agama dan keyakinan sebagaimana amanah konstitusi.

Ia pun mengajak para tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat untuk mengedepankan semangat keberagaman dan mengajak publik hidup bermartabat.

Serupa, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam langkah Pemkab Garut. Kepada reporter Tirto, Jumat, Beka menyatakan aksi Pemkab Garut telah melanggar HAM dan amanat konstitusi. "Negara menghormati dan melindungi hak asasi warga negara termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Beka.

Beka mengaku telah menghubungi pihak Pemkab Garut. Kantor Staf Kepresidenan serta Kementerian Agama pun, kata Beka, sudah turun tangan.

Sementara itu, untuk jangka panjang, Komnas HAM akan berbicara dengan Kementerian Agama untuk memperbaiki SKB terkait Ahmadiyah. "Komnas akan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan SKB 3 lembaga ini, supaya tidak ada lagi diskriminasi dan pelarangan ibadah," kata Beka.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa dia bukan bersikap intoleran, hanya saja "ada keyakinan di masyarakat Garut ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam." Dia sendiri berpendapat demikian. "Saya tegaskan kembali bahwa Ahmadiyah itu bukan ajaran Islam. Ahmadiyah itu tidak bisa disamakan dengan bagian dari ormas islam... tidak bisa disamakan dengan Nahdlatul Ulama (NU), dengan Muhammadiyah, dengan Persis dan lain sebagainya," katanya Senin (10/5/2021), mengutip situs resmi.

Oleh karena itu menurutnya kebijakannya telah tepat, juga dalam rangka "ketentraman dan ketertiban masyarakat Garut."

Meski begitu dia mengatakan jika ternyata kebijakannya dianggap salah oleh pusat, maka dia siap "dikoreksi oleh Bapak Mendagri dan Bapak Gubernur." Selain itu, "Kalau seandainya surat edaran oleh Bupati Garut itu... bertentangan dengan Undang-Undang, silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung."

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino