Menuju konten utama

Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usul Revisi UU Terbatas

Perludem mengusulkan ada revisi terbatas terhadap UU Pilkada. Tujuannya untuk memasukkan peraturan yang melarang mantan koruptor maju ke pilkada. 

Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usul Revisi UU Terbatas
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bersama Ketua KPU Arief Budiman memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyarankan dilakukan revisi terbatas terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tujuan revisi terbatas itu, kata dia, adalah penambahan aturan terkait pelarangan eks narapidana kasus korupsi maju ke Pilkada.

Titi mengatakan ada tiga alasan yang mendasari usulan itu. Pertama, untuk memayungi konsistensi pengaturan soal pengawasan pemilu. Kedua, untuk melegitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara elektronik.

"Terakhir, untuk mengangkat derajat pengaturan pencalonan mantan napi korupsi di dalam level undang-undang," ujar Titi dalam diskusi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Dalam revisi terbatas itu, menurut Titi, paling tidak harus ada aturan tentang pemberlakuan masa jeda antara waktu eks napi korupsi keluar dari penjara dengan kapan mereka bisa maju ke pilkada.

Titi menegaskan masa jeda tersebut harus jelas agar kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil tak terulang lagi.

"Ada pembelajaran kasus Kudus. Dua kali calon dua kali korupsi dua kali kena OTT," kata Titi.

Tamzil diketahui maju ke Pilkada Kudus 2018 tidak lama setelah bebas dari hukuman akibat terlibat kasus korupsi. Dia mendekam di penjara karena terlibat kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.

Setelah menang Pilkada Kudus 2018 dan menjabat bupati selama setahun, Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan.

Titi menambahkan, dengan mengatur pelarangan eks koruptor maju ke Pilkada, Presiden Jokowi juga bisa membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi.

"Saya kira itu momentum bagi pemerintahan yang baru kita pilih termasuk bagi legislator produk 2019," ujar Titi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom