Menuju konten utama

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Ahli hukum Feri Amsari menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk melarang eks koruptor maju Pilkada Serentak 2020. 

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada
Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan keterangan pers di Plaza Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo mendukung wacana pelarangan eks narapidana korupsi maju ke Pilkada Serentak 2020 dan menunjukkan langkah konkret.

Feri menyatakan Jokowi perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Pilkada guna memasukkan ketentuan larangan terhadap eks koruptor mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Saya harap Pak Jokowi lebih mengimplementasikan kebijakannya. Bukan hanya retorika belaka," ujar Feri kepada tirto pada Jumat (2/8/2019).

Dia menyatakan hal itu karena mencatat Jokowi pernah menyinggung adanya sejumlah caleg eks koruptor dari Gerindra saat berdebat dengan Prabowo Subianto dalam Debat Pilpres 2019 lalu.

Pernyataan Jokowi yang mengisyaratkan ketidaksetujuannya terhadap caleg eks koruptor tersebut, menurut Feri, perlu diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang nyata.

Feri berharap Jokowi menunjukkan sikap yang tegas untuk mencegah para mantan koruptor maju ke Pilkada dan menjabat sebagai kepala daerah.

"Kita menagih sikap itu. Apakah nawacita yang lampau itu yang selalu mengedepankan semangat pemberantasan korupsi itu, apalagi di bidang pencegahan, bisa dilakukan Presiden Jokowi?" Ujar Feri.

Wacana eks koruptor dilarang maju di Pilkada 2020 muncul usai KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual-beli jabatan.

Sebab, Tamzil sudah pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Setelah bebas pada 2015, Tamzil mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan berhasil terpilih lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung wacana pelarangan eks koruptor maju ke Pilkada 2020. Namun, KPU khawatir jika larangan itu tidak diatur dalam undang-undang akan mudah digugat.

Hal ini karena larangan eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019, yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah digugat sejumlah politikus mantan napi korupsi.

Di sisi lain, harapan KPU agar UU Pilkada direvisi untuk memasukkan larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 belum ditanggapi secara proaktif oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom