tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menerima pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Pemberian pembebasan bersyarat kepada Atut dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (6/9/2022).
Rika menuturkan, Atut belum bebas sepenuhnya. Atut masih harus mengikuti pembinaan seperti napi lain hingga 8 Juli 2026. Selama masa tersebut, Atut tidak boleh melakukan tindak pidana.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika.
Atut sendiri merupakan narapidana korupsi. Ia dihukum karena terlibat kasus korupsi penyuapan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Banten. Ia dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Atut pun baru sempat menerima remisi saat remisi Lebaran 2022.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz