Menuju konten utama

Ratu Atut Minta Bawahannya Teken Surat Pernyataan Loyalitas

Ratu Atut meminta penjabat untuk berkomitmen dan memberikan loyalitas kepadanya dan adiknya bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sekaligus pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP).

Ratu Atut Minta Bawahannya Teken Surat Pernyataan Loyalitas
Ratu Atut Chosiyah. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja mengatakan bahwa mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta kepala dinas menandatangani surat pernyataan setia kepada Atut dengan cara mendukung pencalonan Atut sebagai gubernur pada periode berikutnya.

"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke [hotel] Kartika Chandra di Jakarta. Saya bertemu di lobi dengan Pak Wawan, setelah itu saya diperintah Pak Wawan ke atas supaya tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah ibu gubernur," kata Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Dalam dakwaan itu disebutkan, sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 dan gubernur definitif periode 2007-2012 dan 2012-2017, Ratu Atut meminta penjabat untuk berkomitmen dan memberikan loyalitas kepadanya dan adiknya bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sekaligus pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP).

Djaja mengaku, saat hendak diangkat menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Banten, ia harus menandatangani surat pernyataan loyalitas yang ia teken pada 14 Februari 2006 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, setelah itu Atut pun mengangkat Djaja sebagai Kadis Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.

"Sebelumnya calon-calon Kadis dikumpulkan di Jalan Bhayangkara [rumah Atut] dikumpulkan dan di sana disampaikan secara umum harus siap bagi calon-calon kepala dinas, harus loyal," ungkap Djaja.

Dalam kasus ini, Atut dan Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk APBD dan APBD Perubahan 2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Atut juga didakwa memeras bawahannya, Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta dengan total sebesar Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).

Berikut isi surat pernyataan Djaja kepada Ratu Atut yang dikutip dari Antara.

Kepada Yth Gubernur Banten

Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah

di Serang

Sifat: rahasia

Perihal: pernyataan

Bismillahirohmanirohim

Dengan seraya memohon keridhoan Allah SWT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Dr Djaja Buddy SS, MPH

NIP: 140 150 112

Pangkat: Pembina Utama Muda/IV C

Jabatan: Kepala Dinas Kesehatan dan Kessoss Kabupaten Lebak

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Apabila saya diangkat oleh Gubernur Banten, Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik tugas-tugas formal maupun tugas-tugas informal.

2. Sebagai wujud loyalitas saya kepada atasan yaitu Gubernur Banten itu Hj Ratu Atut Chosiyah yang akan mencalokan kembali menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011, maka saya selaku bawahan siap dan akan mendukung/melaksanakan secara sungguh-sungguh langkah-langkah ke arah tercapainya/terpilihnya secara mutlak Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2006-2011.

3. Untuk mewujudkan kemenangan mutlak bagi Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut CHosiyah menjadi Gubernur Banten terpilih periode 2006-200 maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan senantiasa bekerja sama secara sinergis dengan segenap komponen kekuatan yang mendukung terpilihnya Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan dan paksaan dari mana pun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RATU ATUT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto