Menuju konten utama

Rano Karno Akui Aliran Uang dari Wawan untuk Kampanye Wagub Banten

Dana kampanye tersebut sebesar Rp7,5 miliar untuk kampanye Pilgub Banten 2011.

Rano Karno Akui Aliran Uang dari Wawan untuk Kampanye Wagub Banten
Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno berpidato sambil mengacungkan dua jari saat berkampanye di Kampung Cibebek, Cipocok, Serang, Banten, Senin (21/11). Kepada warga Rano berjanji untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di pelosok Banten dan meningkatkan tingkat kesejahteraan sesuai tujuan awal pendirian Provinsi Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Mantan Gubernur Banten Rano Karno perihal aliran uang yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Jaksa Roy Riadi menanyakan Rano pernah atau tidak menerima uang dari Wawan. "Tidak ada pak, tidak ada," ujar Rano.

Jaksa kemudian menanyakan aliran uang dari Agus Suban. Rano pun kembali menjawab tidak pernah."Saudara enggak tahu, itu sumbernya dari pak Wawan. Tapi Agus Suban ngasih itu ke saudara ada tidak?" ujar Jaksa.

"Tidak. Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu, Pak," timpal Rano.

Kampanye yang dimaksud Rano ialah kampanye dirinya saat melangkah maju sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten pada 2011.

Uang yang diakui Rano berasal dari Wawan diperuntukkan untuk tim pemenangan. Sebab menurutnya, Wawan berambisi untuk menguasai Tangerang Raya.

"Waktu itu saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan, kita kan harus persiapan segala macam kaos, bikin pin, kemudian nyewa kantor," ujarnya.

"Bisa saudara jelasakan, berapa yang harus dibuat laporan ke saudara?" cecar Jaksa kembali.

"Saya enggak tahu, Pak, tepatnya berapa, cuma saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," ujar Rano.

Jaksa kemudian menanyakan Rano perihal uang yang melalui mantan pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Sebab dalam kesaksian pada persidangan sebelumnya Ferdy mendaku diperintahkan Wawan untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Rano. Penyerahan uang diperantarai ajudan Rano bernama Yadi.

"Ada terima uang dari Ferdy Rp1,5 miliar?"

"Saya enggak kenal, Pak. Saya enggak kenal Ferdy," ujar Rano.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri