tirto.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/10/2019).
"Sudah diagendakan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) malam.
Menurut Febri, perkara yang akan disidangkan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2006 hingga 2013.
KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten.
Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun yang dihasilkan dengan cara-cara yang melawan hukum, dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/ Wali Kota yang ada di Provinsi Banten.
"Kami nanti akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh terdakwa ini. Bagaimana polanya serta cara pencucian uang. Karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, dan benda-benda lain," ujarnya.
Ketika ditanya apakah memungkinkan Ratu Atut Chosiyah akan disertakan sebagai saksi dalam persidangan Wawan. Febri belum dapat menyebutkan, sebab penyertaan saksi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya belum dapat informasi siapa saja saksinya. Tapi yang terkait dengan proyek, aset, dan penggunaan uang, te tindakan akan kami panggil sebagai saksi untuk diklarifikasi," ujarnya.
Kasus TPPU tersebut pengembangan dari kasus suap yang dilakukan Wawan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar perihal pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Atas perbuatannya, Wawan menjalani vonis 5 tahun penjara.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri