tirto.id - Jaksa KPK, Roy Riadi menolak semua eksepsi Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujarnya.
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Nomor : 97/TUT.01.04/24/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Jaksa juga meminta agar secara hukum sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ia menilai, persidangan harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor: 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa juga menolak nota keberatan Wawan yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada 14 November 2019.
"Kami selaku penuntut umum berpendapat bahwa keberatan [eksepsi] yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak dan selanjutnya pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan," ujar Jaksa KPK, Roy.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini diduga diuntungkan Rp50 miliar terkait pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga didakwa memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp23 miliar, dan sejumlah pihak lainnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali