Menuju konten utama

Wawan Diduga Alirkan Uang Hasil Korupsi ke Lima Selebritas

Wawan diduga mengalihkan hasil korupsinya ke beberapa nama selebritis Ibu Kota.

Wawan Diduga Alirkan Uang Hasil Korupsi ke Lima Selebritas
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Budi Nugraha mengatakan, tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan diduga mengalihkan hasil korupsinya ke beberapa nama selebritis Ibu Kota.

"Terdakwa membeli satu mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT, seharga Rp910 juta pada Juli 2013. Mobil diatasnamakan Jennifer Dunn," ujarnya saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Tidak hanya itu, artis peran tersebut juga diduga menerima kiriman uang melalui kiriman bank pada kurun waktu 2013.

Selain Dunn, Jaksa juga menyebut nama Catherine Wilson yang diduga menerima pemberian mobil Nissa Elgrand 2.5 WD seharga Rp650 pada Mei 2012.

"Selvia kakak Catherine Wilson juga menerima mobil Mercedes Benz R280 yang tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Selanjutnya, Wawan pun diduga memberikan mobil Honda CR-V seharga Rp383juta kepada penyanyi Rebecca Soejati Reijman pada 2012.

"Mobil itu sudah dijual Rebecca seharga Rp258 juta dan hasil penjualan tersebut sudah disita KPK," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menyebut, Wawan telah memberikan mobil Mercedes Benz C200 Kota AT seharga Rp575 kepada artis peran Reny Yuliana pada 2009. Mobil tersebut sudah dijual lagi oleh Reny dengan harga Rp284 juta.

Terakhir, Wawan diduga memberikan mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang kemudian sudah ia jual kembali dengan harga Rp235 juta.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," ujar jaksa Budi.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait TUBAGUS CHAERI WARDANA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika