tirto.id - Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan minta majelis hakim mengabulkan permintaannya pindah dari Rumah Tahanan Guntur Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saya keberatan ditempatkan di Guntur. Seperti yang dijanjikan JPU dua minggu lalu, saya diberlakukan seperti tahanan di KPK," ujar Wawan saat persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Wawan menilai, proses persidangan kasusnya memakan waktu yang lama, sehingga bisa menghambat program binaan di lapas.
"Program binaan saya di lapas akan terputus. Karena beda Guntur dan lapas. Saya mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permintaan saya. Itu terkait hak-hak saya sebagai warga binaan," ujarnya.
Namun, jika memang permintaannya pindah ke Lapas Sukamiskin tidak terkabulkan, Wawan berharap setidaknya ia bisa ditempatkan ke lapas terdekat.
Tim Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa dengan mengembalikannya Wawan ke Lapas Sukamiskin telah menjamin hak-hak kliennya. Di antaranya ada aturan pada PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah diubah dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012.
Bahkan, pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur juga dinilai telah melanggar Pasal 16 Ayat 1 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
"Dengan dititipkannya terdakwa pada Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Guntur, program pembinaan Lapas Sukamiskin terhadap Terdakwa sebagai Warga Binaan menjadi terputus dan tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Tim Kuasa Hukum pada kesempatan yang sama.
Mendengar permintaan tersebut, Jaksa KPK beranggapan bahwa standar operasional prosedur di Rutan Guntur tidak jauh beda dengan di lapas.
JPU KPK juga tidak pernah merasa telah menjanjikan pemindahan lokasi penahanan kepada terdakwa Wawan.
"Dari persidangan kemarin kami tidak pernah menjanjikan terdakwa dipindahkan dari Guntur ke lapas [Sukamiskin]," ujar tim Jaksa KPK
"Kami mengupayakan. Hal itu sudah kami lakukan sudah kami surati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tapi jawabannya, Guntur itu memang bagian dari KPK, tapi SOP-nya sesuai Dirjen PAS," imbuhnya.
Menyimak hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meminta persoalan teknis seperti ini, agar diselesaikan sesegera mungkin.
Hakim meminta keduanya melakukan tanya-jawab dalam selembar kertas agar bisa dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.
"Hak-hak dasar pada terdakwa tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Dalam dua minggu dikoordinasikan dan disesuaikan apa yang dimohonkan oleh terdakwa dan terdakwa juga bisa menerima apa yang diberikan JPU," terang majelis hakim.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali