tirto.id - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berharap majelis hakim segera mengabulkan permohonannya pindah tempat penahanan dari Rutan Guntur KPK ke Lapas Kelas I Cipinang.
Ia juga menegaskan kepada KPK untuk tidak perlu khawatir berpikir dirinya akan melarikan diri jika ditempatkan di lapas.
"Menurut saya itu terlalu berlebihan. Saya kan tadinya tinggal di Lapas Sukamiskin, dibina di sana, itulah undang-undang mengaturnya saya harus ditempatkan di lapas. Harusnya di lapas," ujarnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) malam.
Wawan mengklaim permintaannya sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, agar proses binaannya tidak terputus.
"Saya sebagai warga binaan sebetulnya kalau pindah untuk kepentingan persidangan harusnya ditempatkan di lapas bukan di rutan. Karena aturannya berbeda, sehingga pembinaan saya terputus," ujarnya.
Kuasa hukum Wawan juga sempat memohon pada majelis hakim agar tempat penahanan kliennya dapat dipindahkan. Ia bahkan mendaku sudah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami baru mendapatkan tembusan surat dari pihak Dirjen PAS yang ditujukan kepada pimpinan KPK agar supaya terdakwa Tubagus Chaeri Wardana diperbolehkan dipindahkan penahanan ke Lapas Kelas I Cipinang," ujar Maqdir Ismail saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) malam.
Menanggapi permintaan Wawan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mendaku keberatan dengan permintaan tersebut. Sebab, Wawan merupakan terdakwa untuk kasus yang terkategori besar serta memiliki jejak rekam bermasalah saat yang bersangkutan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Ada beberapa hal yang kami pertimbangkan sebelumnya. Ada fakta terungkap, Wawan ini ada kamar tersendiri dan bisa keluar [lapas]. Ini yang membuat kami khawatir. Sehingga kami keberatan kalau dia minta pindah ke lapas," ujarnya usai persidangan.
Kendati demikian Asri mendaku akan tetap mempertimbangkan permintaan Wawan dengan para pimpinan KPK. Terlebih lagi sudah ada surat dari Dirjen PAS.
"Kami akan rapat JPU dan Pimpinan KPK dulu. Bagaimana nanti hasilnya. Yang jelas hari ini kami baru menerima surat dari Dirjen PAS soal rekomendasi untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujarnya.
Wawan memang sempat bermasalah ketika ditempatkan di Lapas Sukamiskin. Ia diduga menyuap sejumlah pihak untuk bisa keluar-masuk lapas. Sampai saat ini kasusnya tersebut masih dalam penyidikan KPK.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Wawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Perbuatan Wawan dinilai merugikan negara dengan total Rp94,3 miliar.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri