Menuju konten utama

Siti Fadilah Bersumpah Atas Nama Tuhan Tidak Lakukan Korupsi

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan alkes pada tahun 2005. Saat membacakan nota pembelaannya, Siti bersumpah atas nama tuhan tak menerima gratifikasi di pengadaan ini.

Siti Fadilah Bersumpah Atas Nama Tuhan Tidak Lakukan Korupsi
(Ilustrasi) Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi di pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

Siti juga bersumpah atas nama Allah SWT sama sekali tidak menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Dia menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah fitnah.

Dia membantah isi dakwaan JPU yang menyatakan dirinya menerima suap Rp1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque (MTC) dari Sri Rahayu Wahyuningsih dan Rustam Syarifudin Pakkaya. Suap itu diberikan setelah Siti menyetujui revisi anggaran untuk pengadaan Alkes I serta mengizinkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur barang di pengadaan itu.

"Saya benar-benar tidak menerima MTC berapa pun dari siapa pun. Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadan yang suci ini,” kata Siti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu sore (7/6/2017) seperti dikutip Antara.

Siti melanjutkan, “Demi Allah kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini."

Nota pembelaan Siti juga menuduh ada pihak yang sengaja menyiapkan para saksi di persidangan kasus ini agar secara sistematis memberikan kesaksian bahwa dia menerima suap.

"Saya tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Sekali lagi saya tidak salah, tetapi kalah. Menang atau kalah adalah hasil yang pasti dalam suatu perjuangan dan saya dalam posisi kalah meski saya benar," kata Siti.

Siti juga menegaskan, "Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun KPK sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum."

Pledoi Siti juga mengklaim banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan.

"Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk (penunjukan langsung) PT Indofarma, sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes (Siti) memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali," kata Siti.

Menurut Siti, dakwaan JPU KPK yang menuduh dirinya memiliki niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri dan orang lain atau korporasi melalui penunjukan langsung berdasar bukti “abal-abal”.

"Mohon maaf saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar," kata Siti.

Siti juga mengklaim ada jaksa yang pernah memberi tahu dia bahwa dirinya sedang dikorbankan.

"Dengan tersenyum, mereka (dua jaksa) mendekati saya dan meminta untuk berfoto bersama, tentu saja saya persilakan. Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, bu, ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan, sambil memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meninggalkan saya," kata Siti.

Gulungan kertas itu, menurut Siti, berupa dokumen verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik. "Saya ingin berterima kasih kepada mereka," kata dia.

Meskipun demikian, pledoi Siti itu tidak menyinggung tuduhan JPU KPK mengenai adanya aliran dana Rp600 juta yang mengalir ke petinggi PAN, Amien Rais.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Siti divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan korupsi di kasus ini.

JPU menilai Siti terbukti melakukan korupsi di pengadaan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk yang merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar.

Dia juga dianggap terbukti menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar. Siti lalu memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan melalui sejumlah perusahaan.

JPU KPK juga menilai Siti berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak berterus terang, sekaligus tidak mengakui perbuatannya. JPU KPK juga mencatat dana rasuah di proyek ini juga mengalir ke rekening petinggi PAN, Soetrisno Bachir dan Amien Rais. Duit itu datang dari PT Mitra Medidua merupakan, supplier PT Indofarma Tbk.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom