tirto.id - Uang senilai Rp600 juta yang mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), hal itu disampaikan majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, hakim menyetujui bahwa fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK terkait aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
"Menimbang bahwa Yurida Adalni selaku Sekretaris Yayasan SBF, atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir yang juga ketua Yayasan SBF mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke Sutrisno Bachir dan ke Amien Rais sebesar Rp600 juta, dengan perincian sebagai berikut," tambah hakim Diah.
a. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
b. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
c. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
d. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
e. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
f. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
g. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta
h. Pada 31 Januari 2008 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta
i. Pada 1 April 2008 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta
Terhadap putusan tersebut maka ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri menilai bahwa KPK bisa mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.
"Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari) artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU bukan berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata Ali Fikri seusai sidang.
Namun, Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana itu, pihaknya masih ingin memperdalam perkara itu.
"Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini entry point yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali.
Dalam perkara ini, mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto