tirto.id -
"Semua informasi terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dalam tahap penyidikan kalau ditemukan cukup alat bukti. Kita tidak bicara tentang kemungkinan untuk menetapkan tersangka tapi semua berdasarkan kecukupan alat bukti," kata pria yang karib disapa Alex itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2019).
Alex enggan menjawab bahwa keterangan saksi dan bukti berupa tas sudah cukup untuk menjadi bukti atau petunjuk untuk menjerat Sri dalam perkara gratifikasi. Mereka masih perlu menelaah motif dan maksud pemberian tas untuk Sri Puguh dalam kasus suap Sukamiskin.
"Kalau ada barangnya, tas sebagai gratifikasi kita lihat dalam rangka apa, kaitannya dengan apa orang itu memberikan tas," kata Alex.
Nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami terseret dalam kasus korupsi Kalapas Sukamiskin. Mantan Sesditjen Pemasyarakatan Kemenkumham itu disebut dalam dakwaan eks Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husein. Sri Puguh dianggap mendapat tas merek Louis Vuitton dari Wahid.
"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya dihadiahkan kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Jaksa menjelaskan tas tersebut didapat Wahid dari terpidana kasus korupsi Bakamla, Fahmi Dharmawansyah. Tas itu diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra.
Selain memberikan tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton, Fahmi juga disebut memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta kepada Wahid.
Semua itu diberikan karena Wahid telah memberikan sejumlah fasilitas kepada Fahmi selama menjalani masa pidana. Jaksa menyebut, di dalam sel Fahmi terdapat TV Kabel, AC, Kulkas, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, Fahmi juga diberi keleluasaan untuk mengelola kebutuhan warga binaan lainnya seperti merenovasi sel atau jasa pembuatan saung. Wahid pun memberikan kelonggaran mengenai izin keluar kepada Fahmi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri