Menuju konten utama

Timnas AMIN Minta DKPP Pecat Bawaslu karena Tak Transparan

Timnas AMIN melaporkan Bawaslu karena tidak mengusut aduan pelanggaran KPU terkait Pemilu 2024 dengan netral, adil dan transparan.

Timnas AMIN Minta DKPP Pecat Bawaslu karena Tak Transparan
Dewan Pakar Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (kiri), Deputi Hubungan Antarlembaga Putra Jaya Husain (tengahi), dan Juru Bicara Timnas Amin Refly Harun (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Tim forensik IT Timnas Amin menyatakan telah mendapatkan sejumlah temuan mengenai perbedaan data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada aplikasi Sirekap KPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Tim Hukum Nasional Timnas AMIN melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (27/2/2024).

Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN Timnas AMIN, Muhammad Akhiri, meminta DKPP memecat seluruh Komisioner Bawaslu karena bersalah dan melanggar etik.

"Jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik, seluruh Komisioner Bawaslu patut diberhentikan atau dipecat," kata Akhiri dalam keterangan pers, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum Timnas AMIN, Reza Isfadhilla Zen, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan karena Bawaslu tak menanggapi dua aduan yang pernah dilaporkan oleh Timnas AMIN terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Reza menyebut dua laporan tersebut, antara lain terkait penurunan secara signifikan suara pasangan calon presiden-wakil presiden (paslon) nomor urut 01 pada platform Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam waktu satu jam.

Laporan kedua mengenai jumlah suara paslon nomor urut 02 yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap. Capaiannya pun berbeda dengan hasil rekapitulasi form C1 di banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak terpenuhi dan pelapor tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi apa-apa yang diperlukan.

"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza.

Atas sikap itu, menurut Reza, Bawaslu patut diduga tidak transparan, tidak profesional, serta tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sirekap yang beralamat di www.pemilu2024.kpu.go.id.

"Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral," kata Reza menegaskan.

Aduan tersebut menggunakan dalil Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 24 Ayat 1 di sebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait jika syarat materil dinilai kurang, untuk kemudian dilengkapi.

Reza menegaskan pula bahwa pasal tersebut juga mengatur pemberitahuan pihak Bawaslu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas