tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 650 pelanggaran selama Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan ratusan pelanggaran itu antara lain pelanggaran administrasi, pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengatakan jika dibandingkan 2019, dugaan pelanggaran pemilu tahun ini mengalami penurunan.
"Kalau kita lihat pada 2019, ada 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Selasa (27/2/2024).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, dari temuan itu ada 367 yang ditindaklanjuti oleh kepolisian, dan 482 kasus dihentikan pada 2019 silam tersebut.
"Kemudian 2024 sampai dengan hari ini, ini kita ada laporan temuan sebanyak 322, kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian. Dalam hal ini kepolisian, baik itu di Bareskrim maupun di Polda jajaran," tutur Djuhandhani.
Sampai saat ini, kata dia, dari 67 kasus yang ditangani 16 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 12 perkara dihentikan atau di SP3. Kemudian, 37 perkara sudah memasuki tahap 2 dan sudah ada beberapa divonis dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Djuhandhani mengatakan kasus yang ditangani pihak kepolisian ini rata-rata merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh hampir semua partai.
"Hasil analisis kami bahwa secara kuantitatif perkara ini menurun, tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat di mana kita mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran. Kemudian, masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, serta salah satunya adalah waktu kampanye yang relatif singkat," tutur Djuhandhani.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi