Menuju konten utama
Penggusuran SDN Pocin 1

Tim Advokasi SDN Pocin 1 Bakal Gugat Idris ke PTUN Jabar

Tim Advokasi akan gugat Wali Kota Depok M. Idris ke PTUN Jabar jika dalam 10 hari kerja tak respons keberatan administratif mereka.

Tim Advokasi SDN Pocin 1 Bakal Gugat Idris ke PTUN Jabar
Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara

tirto.id - Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1 bakal melakukan banding kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) atau menggugat RK dan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jabar.

Hal ini akan dilakukan mereka jika dalam 10 hari kerja Idris tidak menanggapi keberatan administratif yang dilayangkan oleh Tim Advokasi SDN Pocin 1 terhadap Idris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas upaya tindakan penggusuran SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang.

“Terkait dengan upaya hukum, tentunya kami sudah mengajukan keberatan administratif dan ada waktu 10 hari kerja bagi Pak Wali Kota [Depok] untuk menanggapinya. Jika memang tidak ditanggapi, tentunya kami akan menempuh upaya selanjutnya yaitu banding [ke RK] dan atau gugatan [ke] PTUN [Jabar],” kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi SDN Pocin 1 kepada para jurnalis di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).

Francine menyebut bahwa Tim Advokasi SDN Pocin 1 masih menunggu tanggapan dari Idris atas keberatan administratif mereka. Hal yang perlu ditekankan adalah ada kesalahan prosedural maupun kesalahan administratif dalam menentukan ahli fungsi sekolah menjadi mesjid yang tidak sesuai peruntukannya.

“Yang disetujui adalah mesjid raya, kemudian diubah yang menyimpang menjadi mesjid jami, berarti ini seharusnya kalau Pak Wali Kota [Depok] bisa berbesar hati, ini dibatalkan dulu dan diulang kembali, dianalisa secara menyeluruh kajiannya,” tutur Francine.

“Apakah memang benar harus menggusur lahan pendidikan untuk menjadi tempat ibadah? Sedangkan opsi-opsi tempat ibadah ini bukannya tidak ada, banyak, termasuk di Kantor Wali Kota sendiri,” imbuh Francine.

Kemudian Francine menjelaskan bahwa tujuan Tim Advokasi SDN Pocin 1 bersama para orang tua murid ke Balai Kota Depok, Jabar, hari ini, 9 Januari 2023 yaitu untuk menyampaikan keberatan administratif terhadap Idris dan Pemkot Depok atas tindakan atau upaya pemusnahan bangunan SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang. Di mana terakhir dilakukan pada 11 Desember 2022 lalu dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kota Depok untuk mengosongkan SDN Pocin 1.

Francine pun mengatakan keberatan administratif ini telah diterima di bagian administrasi, tepatnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri. Jika nanti tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja oleh pihak Idris, maka Tim Advokasi SDN Pocin 1 akan melakukan banding dan atau bisa langsung juga melayangkan gugatan ke PTUN Jabar.

“10 hari kerja dari tanggal diterimanya keberatan administratif ini. Iya, dari pihak Wali Kota [Depok] untuk menanggapi,” tutur Francine.

Lanjut Francine, selama ini mereka sudah mencoba dengan audiensi, di mana sempat dijanjikan pada 11 Desember 2022 untuk audiensi. Mereka juga telah bersurat guna meminta audiensi dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Idris secara langsung, supaya dia bisa mendengarkan aspirasi dari warganya khususnya para orang tua murid SDN Pocin 1.

“Namun sayangnya, sampai dengan hari ini, audiensi tersebut belum terlaksana karena Pak Wali Kota belum punya waktu. Informasinya seperti itu,” kata Francine.

Francine menambahkan, bahkan sejak 11 Desember 2022 mereka telah menunggu untuk digelar audensi tetapi belum ada sampai hari ini. Tim Advokasi SDN Pocin 1 berharap agar Idris dapat mengkaji serta menganalisa kembali upaya-upaya pemusnahan SDN Pocin 1 ini untuk dialihfungsikan menjadi masjid.

“Yang perlu digarisbawahi adalah persetujuan Pak Wali Kota [Depok] ini untuk masjid raya dan itu sudah digaungkan sejak Februari 2022 menjadi masjid raya. Tapi secara aturan masjid raya itu harus memiliki 10 ribu jemaah kapasitasnya dan harus berada di ibu kota provinsi, yang mana Depok bukan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, sehingga alasan atau dasar yang menjadi persetujuan alih fungsi maupun upaya pemusnahan dari SDN Pondok Cina 1 ini tentunya tidak berdasar,” ujar Francine.

Pada bulan November 2022, tutur Francine, ketika Idris sudah menyadari adanya kesalahan tersebut, lalu direvisi menjadi masjid jami.

“Sedangkan kita ketahui bersama, mesjid jami ini di Kantor Wali Kota pun masjid jami dan ini terletak di [Jalan] Margonda Raya, tidak jauh dari SDN Pondok Cina 1, ada fasilitas parkir juga,” sambung Francine.

Baca juga artikel terkait RENCANA PENGGUSURAN SDN PONDOK CINA 1 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri