Menuju konten utama

Tiket Pesawat Boleh Naik 9-13%, Pemerintah Kerek Fuel Surcharge

Airlangga menyampaikan bahwa kenaikan harga tiket akan dijaga di kisaran 9-13 persen dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Tiket Pesawat Boleh Naik 9-13%, Pemerintah Kerek Fuel Surcharge
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan fuel surcharge industri penerbangan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun pesawat baling-baling atau propeller.

Kebijakan ini dilakukan agar maskapai penerbangan dapat menaikkan tarif batas atas (TBA) seiring dengan adanya lonjakan harga avtur per 1 April lalu.

“Itu fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen, sehinga berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019, dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen, di mana ini sama untuk jet (yang sebelumnya) hanya 10 persen dan propeller 25 persen,” papar Airlangga dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai penerbangan kepada pelanggan untuk menutupi selisih harga bahan bakar.

Untuk menjaga agar kenaikan tersebut tak membebani pengguna maskapai, Airlangga menyampaikan bahwa kenaikan harga tiket akan dijaga di kisaran 9-13 persen dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen dengan langkah pertama PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," tuturnya.

Airlangga menyebut, penyesuian fuel surcharge ini menjadi penting karena bekontribusi hingga 40 persen dari total harga tiket pesawat. Dengan kini harga avtur di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sudah mencapai Rp23.551 per liter per hari ini, penyesuaian fuel surcharge diharapkan dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Apalagi, kenaikan harga avtur akibat meningkatnya tensi geopolitik di Kawasan Teluk telah membuat harga avtur di berbagai belahan dunia mengalami lonjakan. Thailand misalnya, yang memilih untuk menaikkan harga avtur menjadi Rp29.518 per liter atau Cina yang kini mematok harga avtur di kisaran Rp25.326 per liter.

“Nah, ini harga avtur (di Banda Soekarno Hatta per hari ini) Rp23.551 per liter. Nah, kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional, di mana harga avtur itu berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat,” tutur Airlangga.

Baca juga artikel terkait AIRLANGGA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana