Menuju konten utama

RI dan AS Sepakat Netflix hingga Spotify Tak Kena Tarif Impor

Selain tak menerapkan bea masuk transaksi elektronik, RI juga akan memastikan persaingan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.

RI dan AS Sepakat Netflix hingga Spotify Tak Kena Tarif Impor
Ilustrasi Netflix. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, seiring dengan telah ditandatangani perjanjian tarif dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk tidak saling mengenakan bea masuk untuk transaksi elektronik antardua negara.

Dalam lembar fakta (fact sheet) yang diunggah Gedung Putih (White House) dijelaskan, pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik ini merupakan salah satu upaya Indonesia dan AS untuk mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanpa syarat.

“Kemudian, sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik,” ujar dia dalam konferensi pers Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Sebagai informasi, Indonesia pernah mengancam untuk menarik dukungan atas moratorium bea masuk transmisi elektronik. Pasalnya, kebijakan ini membuat negara-negara anggota WTO tidak diperkenankan memungut bea masuk maupun cukai atas produk yang dikirim melalui jaringan internet, sehingga membedakan perlakuan antara produk fisik dan digital dalam perdagangan lintas negara.

Padahal, dalam praktiknya, konten seperti musik di Spotify, film di Netflix, atau perangkat lunak masih dapat dikenakan pajak impor apabila diperdagangkan dalam bentuk fisik, seperti CD, DVD, atau buku cetak. Sebaliknya, produk yang sama dalam format digital—misalnya e-book, file unduhan, atau layanan streaming—justru tidak dapat dipungut bea masuk.

Namun, saat negosiasi tarif dengan AS berlangsung, pemerintah akan mendukung penundaan atau moratorium bea masuk atas transmisi elektronik. Hal ini sebagai salah satu hal yang disepakati oleh Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Selanjutnya, untuk memastikan hambatan perdagangan digital untuk AS hilang, pemerintah juga akan memastikan persaingan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS di Indonesia.

Meski begitu, Airlangga memastikan, pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik ini tidak hanya diberikan untuk AS saja, melainkan juga untuk mitra dagang lainnya seperti Eropa.

“Dan ini juga kita berikan kepada Eropa saja. Jadi, bukan Amerika saja dan ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum ministerial conference di WTO,” tambahnya.

Di sisi lain, melalui kesepakatan dagang ini, Indonesia juga mengizinkan transfer data lintas batas terbatas oleh AS. Meski begitu, transfer data harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pun, AS juga harus memastikan bahwa perusahaan yang mengakses bisa memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia tersebut.

“Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tutup Airlangga.

Baca juga artikel terkait AIRLANGGA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana