tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, pemerintah bakal memperketat ketentuan kepemilikan akhir (beneficial ownership) dan kejelasan afiliasi pemegang saham. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kemudian peningkatan transparansi, juga pengetatan aturan beneficial ownership atau pemilik akhir yang secara transparan, dan kejelasan terkait dengan afiliasi pemegang saham," tutur dia, dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.
Menurut Airlangga, pengetatan ketentuan kepemilikan saham ini merupakan satu dari sejumlah cara untuk mereformasi pasar modal Indonesia, sehingga bisa sejajar dengan bursa modern internasional.
Selain dengan cara ini, reformasi pasar modal secara struktural juga dilakukan melalui percepatan demutualisasi bursa. Pada saat yang sama, peningkatan likuiditas juga dilakukan melalui ketentuan menaikan minimum free float menjadi 15 persen, sesuai dengan standar global.
"Hal ini berarti semakin banyak saham yang akan dilepaskan ke publik, sehingga bursa menjadi transparan, likuid, dan berintegritas," terang Airlangga.
Di sisi lain, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan investor pasar modal, pemerintah juga bakal menertibkan praktik spekulatif yang merusak pasar.
"Pemerintah tidak mentolerir, sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif, share pricing, atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan dan manipulasi pasar yang selama ini masih marak terjadi tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan investor kepada sistem keuangan nasional.
Pada akhirnya, kondisi ini akan menghambat arus penanaman modal asing atau FDI (foreign direct investment) yang masuk ke Tanah Air.
Padahal, investasi asing sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
"Terkait dengan penegakan aturan dan sanksi hukum, Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang bertentangan dengan peraturan Bursa, OJK, undang-undang jasa keuangan yang berlaku. Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan," pungkas Airlangga.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id







































