Menuju konten utama

Tiga Hakim PN Surabaya Terancam Diperberat Hukumannya

Tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur dan ditetapkan sebagai tersangka berpeluang hukumannya diperberat karena mereka selaku aparat penegak hukum.

Tiga Hakim PN Surabaya Terancam Diperberat Hukumannya
Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Aksi tersebut terkait putusan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur putra dari mantan salah satu anggota DPR dari segala dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terancam diperberat hukumannya. Ketiganya bahkan berpeluang mendapatkan pemberatan hingga 1/3 dari hukuman maksimal.

Pemberatan itu berpeluang bagi ketiga tersangka karena profesinya sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana. Terlebih, ketiganya dijerat pasal berlapis.

“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” ucap Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (24/10/2024).

Terkait pemberian suap, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan bahwa pendalaman mengenai sumber uang dan proses transaksi tengah dilakukan. Bahkan, pemeriksaan kepada terdakwa Ronald Tannur beserta keluarganya akan dilakukan.

“Belum [bisa dipastikan jadwal pemeriksaan Ronald Tannur dan keluarganya], masih sibuk di pengembangan kasus,” tutur Febrie kepada Tirto.

Dalam kasus ini, selain tiga hakim PN Surabaya, juga ditetapkan tersangka kepada Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi dan menyita uang hingga catatan transaksi.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, US$ 451.7000, SG$717.043, dan sejumlah catatan transaksi.

Kemudian, penggeledahan di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapur totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.

Selanjutnya, penggeledahan di apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, SG$32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan barang bukti elektronik. Kemudian penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai US$6.000, uang tunai SG$300, dan barang bukti elektronik.

Lokasi penggeledahan lainnya adalah di apartemen milik tersangka Heru di Surabaya dengan temuan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400 juta, US$2000, SG$32.000, dan barang bukti elektronik.

Untuk tersangka ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Tersangka Lisa dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi