Menuju konten utama

Tersangka Perusakan Mobil Polisi Kasus ShopeeFood Bertambah

Tersangka baru perusakan mobil polisi kisruh driver ShopeeFood di rumah mas-mas pelayaran di Sleman, berinisial YP (30) dan AMR (21).

Tersangka Perusakan Mobil Polisi Kasus ShopeeFood Bertambah
Mapolda Polresta Sleman. Tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perusakan mobil dinas milik Polsek Godean dalam insiden kericuhan massa driver ShopeeFood yang keruduk rumah Takbirdha Tsalasawi Wartyana (TTW) di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pejabat Sementara Kanit 3 Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan, membeberkan dua tersangka baru berinisial YP (30) dan AMR (21). Mereka menyusul dua tersangka sebelumnya, BAP (18) dan MTA (18). Dengan demikian, total empat orang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Berjalannya waktu, kami dapat menetapkan dua orang lagi yakni dengan inisial YP dan AMR. Selanjutnya untuk sementara ini penanganan dalam proses pemberkasan yang akan kami serahkan limpahan berkas ke jaksa penuntut umum," ujar Akbar saat diwawancarai awak media di Mapolresta Sleman, pada Jumat (25/7/2025).

Terkait peran masing-masing, YP diketahui memukul pintu mobil patrol yang sudah dalam keadaan terguling. Sementara AMR, memukul bagian depan mobil menggunakan bambu hingga menyebabkan lampu kendaraan pecah.

Menurut Akbar, bambu tersebut awalnya dipakai YP lalu diletakkan di pintu mobil, sebelum akhirnya diambil AMR untuk melanjutkan perusakan. Polisi juga mengungkap bahwa akun ojol milik AMR merupakan akun sewaan.

Sementara itu, YP merupakan warga sekitar yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima dan turut serta dalam aksi kericuhan. Aksi mereka terekam dalam video amatir yang beredar di media sosial.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan, Akbar menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polsek Godean. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan guna nantinya ditemukan diduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Godean terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kronologi kejadian bermula ketika seorang driver ShopeeFood berinisial AD menerima pesanan dari akun Shopee atas nama TTW. Pesanan tersebut masuk dengan sistem “double order”. AD menginformasikan bahwa pesanan TTW mungkin akan terlambat. Saat pesanan diantar, TTW marah. AML, kekasih AD yang ikut mengantar pesanan, bermaksud menjelaskan. Tapi, AML justru terlibat cekcok dan mengalami kekerasan fisik.

Akibat kejadian tersebut, AML mengalami luka lecet serta nyeri di bagian tangan kanan dan kepala. Ia kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai buntut dari insiden itu, massa driver ShopeeFood mendatangi rumah TTW pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Aksi tersebut berujung ricuh dan mengakibatkan perusakan terhadap satu unit mobil dinas milik Polsek Godean, yakni Isuzu Panther dengan nomor polisi 3002-32-XXIV. Mobil mengalami kerusakan parah setelah dibalik dan dibakar di beberapa bagian.

Polisi memperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUSAKAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah