Menuju konten utama

Tepatkah Musik Dangdut di Acara Non-komersial Disasar Royalti?

Ia merasa khawatir dengan zaman yang kian modern, justru dangdut tak lagi menjadi santapan hiburan ‘murah’ bagi masyarakat.

Tepatkah Musik Dangdut di Acara Non-komersial Disasar Royalti?
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Nur alias Ompong, 39 tahun, terdengar bersungut-sungut di ujung telepon. Pria asal Bogor, Jawa Barat itu, keheranan mendapat kabar bahwa Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengusulkan kepada DPR RI agar pembayaran royalti kepada musisi dan pencipta lagu dangdut, menyasar kegiatan non-komersial.

Kegiatan non-komersil ini termasuk pesta rakyat, atau hajatan, maupun kegiatan warga umumnya yang kerap dimeriahkan dengan musik dangdut.

Ompong yang sering kali memeriahkan acara pernikahan di kampung-kampung lewat grup organ tunggal (OT) besutannya tentu kalang kabut mendengar wacana itu. Pasalnya, musik atau lagu dangdut yang populer di telinga masyarakat, barang tentu jadi tembang wajib yang dibawakan grupnya dalam acara pernikahan.

“Masa sih royalti gitu dikenain buat rakyat? Ada-ada aja usulannya, terus yang ngontrol dan narik siapa? Kan jadi malah ribet ini,” kata Ompong lewat sambungan telepon kepada Tirto, Sabtu (22/11/2025).

Ia mengaku memang pangsa pendengar dangdut masih amat gandrung di masyarakat yang notabenenya adalah orang-orang yang tinggal di kampung atau desa. Bukan karena musik dangdut adalah musik level masyarakat menengah ke bawah, ucap pria yang juga bekerja sebagai tukang sewa panggung hajatan itu. Melainkan karena dangdut lebih mencantol dan ‘ngena’ dengan tema-tema yang akrab dengan masyarakat desa.

Musik pop modern atau musik-musik independen kekinian, kata dia, justru punya pendengar yang segmentasinya spesifik: anak-anak muda dan kalangan yang melek teknologi. Namun bagi masyarakat luas, dangdut akan selalu diterima karena menjadi musik yang ‘simpel’ dan cocok untuk bergoyang mengikuti irama.

“Jadi kalau menurut saya sih, musik dangdut itu udah pasti masuk gitu ke orang-orang di kampung, mau lagunya dari siapa juga. Orang kan cuma mau joget dan seneng seneng aja gitu, murah bisa dinikmati orang-orang kolot dan anak muda,” imbuh Ompong.

Karena itu, Ompong menilai usulan menyasar royalti bagi kegiatan masyarakat bawah yang memperdendangkan dangdut sebagai hiburan, terlalu mengada-ada. Ia menilai hal itu cuma mempersulit masyarakat yang ingin mendapatkan hiburan murah dan mudah diakses.

“Nyewa acara dangdut itu kan ada levelnya, kalau yang panggung gede yang artisnya itu terkenal kan puluhan juta. Cuma kalau sekelas organ paling nggak sampe Rp3 juta, nyanyi juga nggak ada waktunya, bebas sampe hajatan kelar. Masih mau dibebanin lain-lain ya kasihan lah menurut saya,” ucap Ompong memelas.

Sementara Wafi, 34, penikmat musik dangdut asal Kota Depok, Jawa Barat, mengaku wajar apabila musik yang memiliki akar dari Melayu dan India hingga cengkok Arab itu begitu karib di hati masyarakat kampung pada umumnya. Sejak kecil, penuturan dia, anak-anak disuguhi musik dangdut dari berbagai acara seperti pernikahan, khitanan, pesta rakyat, bahkan acara perayaan kemerdekaan Indonesia di desa.

Bagi Wafi, tidak masuk akal jika musik yang disebutnya ‘merakyat’ itu, menjadi sasaran bagi penarikan royalti dalam kegiatan non-komersial. Ia merasa khawatir dengan zaman yang kian modern, justru dangdut tak lagi menjadi santapan hiburan ‘murah’ bagi masyarakat.

Dengan adanya wacana menarik royalti dalam kegiatan non-komersial, bisa saja keputusan ini mengancam eksistensi dangdut di tengah masyarakat.

“Kalau ditarik royalti kan berarti kudu bayar ya yang nyanyi atau yang ngadain acara? Kalo gitu jadi berat ke orang yang pengen ngadain acara. Nanggep [mengundang] dangdut aja itu sekarang kan mahal karena soundnya udah bagus, yang nyanyi udah sering yang ada di TV,” kata Wafi yang juga merupakan penjaga warung kelontong, ditemui Tirto, Sabtu (22/11).

Penampilan OM Lorenza di Jakarta

Vokalis grup musik OM Lorenza Titin Defani (tengah) bernyanyi saat tampil di Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/hma/foc.

Sebelumnya, usulan penarikan royalti musik dangdut dalam acara non-komersial mencuat ketika PAMDI melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Agenda itu merupakan salah satu pertemuan DPR bersama pelaku industri musik untuk harmonisasi revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025) lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAMDI, Waskito, mengusulkan supaya pembayaran royalti juga berlaku untung panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan. Pasalnya, hiburan musik seperti dangdut kerap banyak di lingkungan masyarakat kelas bawah yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti sebab kegiatan tersebut bersifat non-komersial.

“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” ujar Waskito.

Mantan Komisioner LMKN pada periode 2022-2025 itu menilai, musisi dangdut saat ini belum banyak menerima penghargaan yang layak. Hal itulah yang membuat musik dangdut jarang dimainkan di tempat-tempat komersial yang mengharuskan membayar royalti seperti restoran hingga hotel.

Karenanya, ia mengusulkan untuk menambah pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, soal penggunaan karya non-komersial yang mana belum jelas aturannya.

AKSI SONETA GROUP

Vokalis grup musik dangdut Soneta Group Rhoma Irama beraksi saat tampil pada acara 'RE:Creating' di Bengkel Space SCBD, Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Hal tersebut, kata dia, penting sebagai jawaban kebutuhan pelaku industri musik dangdut yang kerap tampil di publik kalangan kelas bawah tanpa aturan atau skema komersial yang jelas.

“Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” ungkap Waskito.

Selain itu, PAMDI juga mengusulkan agar pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan atau konser maksimal disetorkan tiga hari usai pertunjukan digelar. Waskito mengatakan apabila tak diberi batas waktu, pihak yang seharusnya membayar royalti kerap lalai. Bahkan, kata dia, pembayaran terkadang baru dilakukan satu hingga dua bulan usai kegiatan.

Keterlambatan pembayaran ini disebut menghambat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – pihak yang dimandatkan UU Hak Cipta dalam pengumpulan royalti – untuk menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta.

Tidak hanya itu, PAMDI turut mengusulkan agar pajak royalti musik diturunkan dari nominal saat ini, sebesar 15 persen. Menurut mereka, tarif pajak 15 persen yang diterapkan saat ini tidak merefleksikan karakter karya musik sebagai produk intelektual.

Jumlah tarif itu dinilai seolah-olah menyandingkan pajak royalti dengan pajak sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan. Ketentuan mengenai tarif pajak royalti hak cipta saat ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 23 dalam UU PPh.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PAMDI Raden Haji Oma Irama alias Rhoma Irama, mengatakan pemerintah belum hadir secara keseluruhan dalam pengelolaan seni di Tanah air. Menurut Rhoma, para seniman, khususnya para pencipta dan artis Dangdut, akan sangat merasa bahagia jika pemerintah hadir dan terlibat dalam pengelolaan seni, terutama musik dangdut. Rhoma mencontohkan, demam kultur Korea Selatan. Baik, industri drama maupun musik Korea, mereka berhasil memperoleh sukses besar karena kehadiran penuh pemerintahnya.

"Jadi, ke depan, saya berharap pemerintah dapat bersungguh-sungguh hadir dalam pengelolaan seni di Indonesia," ujar pria yang juga dikenal dengan julukan ‘Si Raja Dangdut’ itu.

Di sisi lain, penulis isu musik, sekaligus founder Wara Musika, Dzulfikri Putra Malawi, menilai PAMDI mesti lebih cermat lagi pengaturan hak ekonomi bagi pencipta yang termaktub dalam UU Hak Cipta. Menurut Dzul, pengaturan terkait royalti sudah diatur dalam ranah aktivitas komersial publik dengan berbagai kategori.

Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap pihak yang ingin menggunakan hak ekonomi atas suatu lagu yang memegang hak cipta wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 56/2021 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021, pihak yang harus membayar royalti lagu dan/atau musik adalah pihak yang mengadakan kegiatan komersial dalam bentuk layanan publik. Misal beberapa contohnya adalah kegiatan seminar dan konferensi komersial; pemutaran di restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut; hingga pameran dan bazar.

“Karena kategori pernikahan atau hajatan ini bukan kegiatan komersial. Lalu harus diingat juga fungsi musik dalam kegiatan sosial itu justru mempromosikan lagu-lagu dangdut sehingga begitu dekat dengan masyarakat,” kata Dzul kepada wartawan Tirto, Jumat (21/11/2025).

DANGDUT KOPLO MONATA

Sodik Monata (tengah) bernyanyi bersama biduan dangdut dan pemain gitar bass Monata di Madura, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

Menurut Dzul, kalau masyarakat yang melakukan aktivitas non-komersial dibuat takut ketika memutar atau menyanyikan lagu, justru ekosistem musik dangdut akan terdampak. Bahkan Profesor Ahmad Ramli sebagai salah seorang dari perancang UU Hak Cipta, menegaskan bahwa acara non-komersial seperti pesta pernikahan, ulang tahun, serta aktivitas di rumah tidak wajib membayar royalti.

Ia menambahkan, soal royalti berkeadilan, sebaiknya bukan hanya di sektor musik dangdut saja, tetapi harus bisa adil untuk semua jenis musik. Dzul menilai DPR dan pemerintah saat ini sudah mengambil langkah yang baik dengan merespons persoalan royalti secara serius. Karenanya, perumusan revisi UU Hak Cipta sebaiknya dilakukan secara cermat agar tidak merugikan banyak pihak.

“Menteri Hukum juga menaruh perhatian khusus terhadap isu royalti musik. PAMDI juga bisa berkontribusi proaktif untuk bisa ikut merumuskan revisi UU Hak Cipta,” ucap Dzul.

Bisa Jadi Bumerang

Sementara itu, pengamat musik dangdut dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Irfan R. Darajat, melihat wacana menarik royalti musik dangdut dalam kegiatan non-komersial justru berpotensi menyasar ruang-ruang yang selama ini menjadi basis dukungan terbesar bagi ekosistem dangdut. Menurut Irfan, wacana itu menunjukkan paradoks dalam tubuh PAMDI.

Ia menilai gagasan tersebut janggal, karena aktivitas masyarakat seperti hajatan, tasyakuran kampung, hingga pesta rakyat, merupakan tempat yang tidak bersifat komersial dan justru selama ini menjadi ekosistem tumbuhnya musik dangdut.

“Lucunya kenapa? Karena sudah tahu jelas-jelas itu kegiatan atau acara non-komersial malah kepingin ditarik royalti,” ujar Irfan kepada wartawan Tirto, Jumat (22/11).

Irfan berpendapat, jika musisi dangdut merasa kegelisahan soal royalti begitu mengganggu, penarikan justru tidak seharusnya diarahkan ke masyarakat kelas bawah. Ia menyebut hal itu berisiko membuat artis dangdut laiknya “memangsa” pendengar setia mereka sendiri.

Ia maklum wacana ini berangkat dari kegelisahan ekonomi, tetapi sasarannya keliru karena menyasar kelompok yang menjadi tulang punggung keberlangsungan musik dangdut.

DANGDUT KOPLO MONATA

Zaskia Gotik membawakan lagu Dangdut Koplo bersama Monata, Surabaya, Sabtu (11/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

“Sebetulnya sedang menelan atau memangsa kelompok masyarakat atau infrastruktur yang selama ini menjadi pendukung mereka,” kata Irfan.

Dalam pandangannya, hajatan dan pesta rakyat semestinya dilihat sebagai ruang promosi, bukan sebagai objek pungutan. Irfan menilai kegiatan itu tidak cuma penting bagi perputaran musik dangdut, tetapi juga mendukung ekonomi lokal seperti kepada pedagang kaki lima.

Karena itu, ia mengingatkan PAMDI tidak serta-merta memandang setiap pemutaran musik sebagai peluang penarikan royalti. Alih-alih menyasar ruang-ruang non-komersial, ia menilai diskusi tentang royalti seharusnya diperluas ke ekosistem digital.

Ia menyoroti ketimpangan distribusi pendapatan di platform streaming seperti Spotify serta potensi pemanfaatan platform lainnya yang berpotensi bagi musisi. Menurutnya, percakapan tentang keadilan royalti adalah isu universal yang dihadapi semua jenis musisi, bukan hanya artis dangdut.

Misalnya ada peluang yang besar di YouTube, tempat banyak musisi dangdut mengunggah rekaman pertunjukan. Dengan aturan pembagian royalti yang lebih jelas antara penulis lagu dan pelaku pertunjukan, platform digital justru memberi ruang optimalisasi yang lebih besar ketimbang menarik pungutan dari hajatan kampung.

Irfan menegaskan apabila musisi membutuhkan perlindungan negara, fokus kebijakan harus diarahkan terhadap regulasi industri streaming digital dan negosiasi kepada korporasi besar yang menguasai distribusi musik hari ini.

“Percakapannya adalah bagaimana industri musik bergerak hari ini di ranah digital dan kira-kira siasat-siasat apa saja yang bisa dilakukan di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait DANGDUT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty