tirto.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bakal melaporkan pemberitaan yang tidak benar mengenai Perseroan ke Dewan Pers. Hal ini diungkap Kuasa Hukum Telkom, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di Senyata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025), pasca ramai kabar soal kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp431 miliar.
“Jadi, mohon maaf, ada beberapa media yang tanpa cover both side telah men-judge, kemudian menurut kami itu merupakan karakter assassination terhadap Telkom yang memberitakan yang pertama, direksi terjadi pembiaran, kemudian ada malahan membentuk opini ada kerugian sampai Rp10 T (triliun). Informasi ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia.
Padahal, yang terjadi sebenarnya sebaliknya. Kerugian yang telah dihitung Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari kasus dugaan pembiayaan proyek fiktif ini hanya sekitar Rp431 miliar. “Jadi, opini yang dibentuk ini harus kami klarifikasi hari ini. Opini-opini tersebut adalah sesat,” tegas Juniver.
Sama halnya dengan kerugian, jajaran direksi yang memimpin Telkom saat ini jelas tidak melakukan pembiaran. Sebab, mereka lah yang memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat Penegak hukum (APH).
“Karena hasil internal audit lah yang nanti mendukung dan kemudian kami juga beri informasi yang lebih lanjut selama ini juga Telkom setelah ada audit internal sudah melakukan tindakan tegas kepada staff ada yang kena vonis, ada yang sudah dipecat atas tindakan penyimpangan-penyimpangan ini dan saat ini juga masih ada proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, SVP Group Sustainability and Corporate Communication PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ahmad Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan pembiayaan proyek fiktif senilai Rp431 triliun dilakukan oleh internal perusahaan, dalam rangka bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan audit internal yang dilakukan Perseroan, manajemen lantas melaporkan dugaan kasus yang terjadi sejak 2016-2018 tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Informasi ini memang banyak beredar, dari mulai GCG (Good Corporate Governance), ke mana-mana lah. Akan tetapi ha lini terjadi di tahun antara 2016-2018. Lalu kami melakukan audit, ada yang kurang tepat, lalu kami melaporkan ke APH,” ujar dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































