Menuju konten utama

Dugaan Proyek Fiktif di Telkom Bagian dari Bersih-Bersih BUMN

Ini membuktikan bahwa Telkom tidak hanya berdiam diri dalam menangani kasus yang berkembang di perusahaan teknologi pelat merah tersebut.

Dugaan Proyek Fiktif di Telkom Bagian dari Bersih-Bersih BUMN
Konferensi Pers PT Telkom Indonesia dan SVP Group Sustainability , di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - SVP Group Sustainability and Corporate Communication PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ahmad Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan pembiayaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar dilakukan oleh internal perusahaan, dalam rangka bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan audit internal dilakukan Perseroan, manajemen melaporkan dugaan kasus terjadi sejak 2016-2018 tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Informasi ini memang banyak beredar, dari mulai GCG (Good Corporate Governance), ke mana-mana lah. Akan tetapi ha lini terjadi di tahun antara 2016-2018. Lalu kami melakukan audit, ada yang kurang tepat, lalu kami melaporkan ke APH,” ujar dia, dalam Konferensi Pers, di Senyata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Dengan pelaporan oleh internal perusahaan ini, membuktikan bahwa Telkom tidak hanya berdiam diri dalam menangani kasus yang berkembang di perusahaan teknologi pelat merah tersebut. Bahkan, aksi bersih-bersih BUMN juga menjadi komitmen Perseroan dalam menerapkan tata kelola yang baik alias GCG).

“Kami bersyukur kemudian saat ini Kejaksaan Tinggi sudah memfokuskan diri memproses penyimpangan tersebut dan atas proses yang berjalan sekarang, Telkom mengucapkan terima kasih, ternyata hasil internal audit tersebut sudah semakin terang, ditindaklanjuti APH. Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa direksi Telkom ada pembiaran, ini tidak benar,” tegas Kuasa Hukum Perseroan, Juniver Girsang.

Pasca dilakukannya audit internal kala itu, perusahaan dengan kode saham TLKM tersebut lantas menindak tegas oknum-oknum yang terlibat fraud. Sanksi terberat diberikan Perusahaan dalam bentuk pemecatan.

“Selama ini juga Telkom setelah ada audit internal sudah melakukan tindakan tegas kepada staf, ada yang kena vonis, ada yang sudah dipecat atas tindakan penyimpangan-penyimpangan ini dan saat ini juga masih ada proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah Juniver.

Di sisi lainnya, SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, memastikan bahwa kasus dugaan pembiayaan fiktif ini tidak berdampak langsung pada harga saham TLKM. Namun, wajah Perseroan yang seharusnya dapat menjadi cerminan ‘flagship’ alias perusahaan unggulan Indonesia, mendapat kesan tidak baik di mata para investor.

“Jadi kami simpulkan (dugaan kasus pembiayaan proyek fiktif), tidak berdampak langsung terhadap harga saham, tapi ini lebih ke arah image korporasi sebesar Telkom yang harusnya flagship Indonesia, ini bisa mendapat kesan tidak baik di mata public investors,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait PT TELKOM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra