tirto.id - Mengetahui Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting untuk Upacara HUT RI karena teks ini merupakan dasar ideologi negara yang merangkum semangat kemerdekaan, tujuan negara, dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pembacaan teks ini dalam upacara memperkuat rasa nasionalisme dan mengingatkan kita pada perjuangan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Selain itu, teks ini juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan memahami dan menghayati isi Pembukaan UUD 1945, kita dapat lebih menghargai makna kemerdekaan dan melanjutkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif.
Upacara peringatan HUT RI diselenggarakan setiap tanggal 17 Agustus. Adapun pelaksanaan upacara ulang tahun kemerdekaan Indonesia tahun ini digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Penyelenggaraan upacara bendera rutin tahunan untuk perayaan hari kemerdekaan Indonesia diatur oleh pemerintah. Selain itu, berbagai instansi, lembaga pemerintahan, dan sekolah di luar negeri, bisa pula menggelar kegiatannya.
Tahapan upacara bendera sendiri tersusun hampir serupa mulai dari penyiapan barisan, penghormatan kepada pemimpin upacara, pengibaran bendera, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagainya.
Berikut ini contoh susunan upacara bendera lengkap hingga pelaksanaannya selesai.
- Pemimpin Upacara masuk lapangan upacara.
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Barisan.
- Laporan para Pemimpin Barisan bahwa upacara siap digelar.
- Pengibar bendera masuk lapangan upacara.
- Pengibaran bendera dengan diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina.
- Pembacaan Pancasila, diikuti seluruh peserta.
- Pembacaan teks UUD 1945.
- Amanat Pembina Upacara.
- Membaca Doa.
- Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara selesai.
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara, diutarakan Pemimpin Barisan.
- Pemimpin Upacara meninggalkan lapangan, peserta dibubarkan.
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam susunan acara upacara bendera secara umum, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dilakukan setelah bendera dikibarkan.
Pihak yang bertugas membaca pengantar dasar negara mencakup orang yang ditunjuk, sebut saja salah satu siswa sekolah atau menteri jika gelarannya skala nasional.
Berikut ini teks pembukaannya.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Link Download Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk Upacara HUT RI
Untuk mengunduh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk upacara, Anda dapat mengakses tautan berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani