tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Aturan tersebut diteken pada Rabu (14/9/2022).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas mewajibkan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet.
Tidak hanya itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan listrik.
Dalam aturan tersebut juga, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Tidak hanya itu, dia menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Upaya Transformasi Energi Fosil ke Terbarukan
Moeldoko menilai penerbitan inpres tersebut merupakan komitmen Jokowi dalam upaya transformasi energi fosil ke energi terbarukan. Salah satunya dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Moeldoko menuturkan, penerbitan Inpres akan menjadi modal besar Indonesia sebagai garda terdepan dalam transisi energi. dia menilai keberadaan inpres akan membuat Indonesia menjadi tokoh utama dalam upaya perubahan iklim.
"Masak di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ungkapnya.
Moeldoko mengatakan, pemerintah mendapatkan sejumlah keuntungan lain di luar transisi energi. Upaya transisi kendaraan bisa menjadi solusi subsidi BBM yang membengkak, menghemat devisa negara dan menciptakan kemandirian nasional selain mewujudkan target net zero emissions pada 2060.
"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai dua ribu triliun lebih," terang Moeldoko yang juga sebagai Ketua Periklindo.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan pihaknya akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin