Menuju konten utama

Tata Ruang Ibu Kota Jadi Sorotan DPRD DKI Jakarta

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan.

Tata Ruang Ibu Kota Jadi Sorotan DPRD DKI Jakarta
Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pra-RKPD 2027. foto/Dok. DDJP
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang Ibu Kota, salah satunya melalui pengetatan pengawasan dan proses perizinan bangunan. Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Pra-RKPD 2027 yang digelar Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada ketidakteraturan kawasan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD mendorong dinas terkait agar lebih selektif dan cermat sebelum menerbitkan persetujuan bangunan. Pengawasan sejak tahap perencanaan dinilai krusial agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal dan tidak berujung pada sengketa maupun kerugian bagi masyarakat.

Pengetatan perizinan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Termasuk memastikan bangunan tidak melanggar garis sempadan, saluran air, serta ketentuan zonasi yang berlaku.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengungkapkan masih adanya bangunan yang berdiri tanpa izin dan tanpa memenuhi kelayakan teknis. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Pra-RKPD 2027 bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Rabu (4/3).

“Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal justru akan memperumit persoalan ketika bangunan sudah berdiri dan melibatkan investasi besar. “Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” tegasnya.

Selain itu, Yuke juga menyoroti kendala regulasi yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesulitan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan. Ia menyebut adanya benturan antara undang-undang dan peraturan daerah.

“Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” tuturnya.

Komisi D turut menilai kapasitas pengawasan di lapangan masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, DPRD mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Satpol PP.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021, kewenangan pembongkaran tidak lagi berada di SKPD. Regulasi tersebut juga mengubah skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih menitikberatkan pada kelayakan teknis.

Meski demikian, Afan memastikan restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali kewenangan tersebut. Ia juga meminta jajaran teknis bersikap tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Setelah aturan terbit, saya minta Citata lebih tegas,” pungkas Afan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis