Menuju konten utama

Tata Cara Pendataan Peserta ANBK 2024 & Persyaratan Siswa

Tata cara pendataan peserta ANBK 2024 dapat dipelajari masing-masing sekolah. Apa saja persyaratan siswa?

Tata Cara Pendataan Peserta ANBK 2024 & Persyaratan Siswa
Sejumlah pelajar SMP Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, mengikuti asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang dipusatkan di SMPN Beutong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nangan Raya, Sabtu (24/9/2022). ANTARA/HO

tirto.id - Kemendikbudristek telah merilis teknik pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024. ANBK 2024 diselenggarakan pada bulan Agustus hingga November 2024.

ANBK merupakan program evaluasi pemerintah demi menyamakan mutu sistem belajar di sejumlah satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga menengah.

Seluruh sekolah dari berbagai jenjang akan mengikuti pelaksanaan ANBK 2024. Agenda ini dijalankan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Daftar Sekolah yang Bisa Ikut ANBK 2024

Daftar sekolah yang bisa ikut ANBK 2024 mencakup satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA atau yan sederajat.

Seluruh satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) serta memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid bisa mengikuti ANBK 2024.

Berikut adalah daftar sekolah yang bisa ikut ANBK 2024:

  • Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.
  • Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  • PKBM di luar negeri.

Persyaratan Peserta ANBK 2024

Persyaratan peserta ANBK 2024 adalah wajib memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Contohnya terdaftar dalam Dapodik dan EMIS. Termasuk mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan peserta ANBK 2024 yang digunakan untuk jenjang sekolah dasar maupun menengah:

  • Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
  • Perwakilan siswa kelas 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), kelas 11 (SMA/sederajat).
  • Siswa jenjang SD/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai dari semester ganjil kelas I hingga semester genap kelas 4.
  • Siswa jenjang SMP/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 7.
  • Siswa jenjang SMA/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 10.
  • Siswa dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Siswa penyandang disabilitas adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan ANBK secara mandiri.
Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer siswa SD
Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) di SDN Supriyadi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Tata Cara Pendataan Peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer 2024

Dalam pelaksanaan tata cara pendataan peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, pihak sekolah mendata peserta didik, pendidik, dan kepala sekolah.

Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi. Lalu dilanjutkan proses penentuan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Berikut ini adalah tata cara pendataan peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer 2024:

  • Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan masing--masing.
  • Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta Asesmen Nasional (AN( yang mencakup peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan ke Dapodik.
  • Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.
  • Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  • Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  • Daftar Nominasi Sementara (DNS) dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.
  • Daftar Nominasi Tetap (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
  • Proses sampling, proses cetak DNS, dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  • Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Jadwal dan Tahapan ANBK 2024 Jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK

ANBK 2024 akan dilaksanakan pada jadwal yang berbeda-beda untuk masing-masing jenjang sekolah. Berikut jadwal ANBK 2024 untuk setiap jenjang pendidikan:

A. SD/SDLB/MI/Sederajat:

  • Tahap 1: 28-31 Oktober 2024
  • Tahap 2: 4-7 November 2024
B. SMP/SMPLB/MTs/Sederajat: 9-12 September 2024

C. SMA/SMALB/MA/Sederajat: 19-22 Agustus 2024

Tahapan seluruh pelaksanaan ANBK 2024 dapat dipelajari melalui daftar berikut ini

  • Sinkronisasi simulasi AN SMA/SMK, SMP, dan sederajat: 2-4 Agustus 2024
  • Simulasi AN SMA/SMK, SMP, dan sederajat: 5-8 Agustus 2024
  • Sinkronisasi gladi bersih AN SMA/SMK/sederajat: 9-11 Agustus 2024
  • Sinkronisasi pelaksanaan AN SMA/SMK/sederajat: 16-18 Agustus 2024
  • Pelaksanaan AN SMA/SMK/sederajat: 19-22 Agustus 2024
  • Pelaksanaan AN Paket C: 24-25 Agustus 2024
  • Sinkronisasi gladi bersih AN SMP/sederajat: 30 Agustus - 1 September 2024
  • Gladi bersih AN SMP/sederajat: 2-5 September 2024
  • Sinkronisasi pelaksanaan AN SMP/sederajat: 6-8 September 2024
  • Pelaksanaan AN SMP/sederajat: 9-12 September 2024
  • Pelaksanaan AN Paket B: 14-15 September 2024
  • Sinkronisasi simulasi AN SD/sederajat: 20-22 September 2024
  • Simulasi AN SD/sederajat: 23-26 September 2024
  • Sinkronisasi gladi bersih AN SD/sederajat tahap 1: 11-13 Oktober 2025
  • Gladi bersih AN SD/sederajat tahap 1: 14-17 Oktober 2024
  • Sinkronisasi gladi bersih AN SD/sederajat tahap 2: 18-20 Oktober 2025
  • Gladi bersih AN SD/sederajat tahap 2: 21-24 Oktober 2024
  • Sinkronisasi pelaksanaan AN SD/sederajat tahap 1:25-27 Oktober 2024
  • Pelaksanaan AN SD/sederajat tahap 1: 28-31 Oktober 2024
  • Pelaksanaan AN Paket A tahap 1: 2-3 November 2024
  • Sinkronisasi pelaksanaan AN SD/sederajat tahap 2: 1-3 November 2024
  • Pelaksanaan AN SD/sederajat tahap 2: 4-7 November 2024
  • Pelaksanaan AN Paket A tahap 2: 9-10 November 2024

Baca juga artikel terkait ANBK 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani