tirto.id - Perbedaan AKMI dan ANBK di antaranya asal kebijakan, peserta beserta jumlahnya, instrumen yang diujikan, hingga kategori pencapaian kompetensi.
Kendati memiliki beberapa perbedaan, tujuan AKMI dan ANBK hampir sama yakni memetakan mutu sistem pendidikan.
Sebelum lebih jauh, tahukan Anda bahwa pertanyaan tentang apa perbedaan AKMI dan ANBK baru-baru ini ramai dibicarakan.
Untuk menjawab pertanyaan itu, alangkah awal dimulai dengan istilah beserta pengertian dari keduanya.
Pengertian AKMI dan ANBK
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan program evaluasi mutu sistem pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Di sisi lain Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah program evaluasi peserta didik madrasah dasar hingga menengah atas yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan Pelaksanaan AKMI dan ANBK
Tujuan pelaksanaan AKMI dan ANBK hampir sedikit sama, namun dalam pihak-pihak yang dinilai atau diuji berbeda.
AKMI bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah. Hasil pengukuran tersebut selanjutnya digunakan dasar menyusun rancangan untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan peserta didik seperti bahan pemetaan dan intervensi kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, tujuan ANBK adalah pemetaan mutu sistem pendidikan yang dalam penilaiannya tidak hanya melibatkan peserta didik, namun juga guru maupun kepala sekolah. Hasil ANBK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pendidikan sekolah-sekolah.
Perbedaan AKMI dan ANBK, Apa Saja?
Perbedaan lengkap AKMI dan ANBK ada beberapa mulai asal kebijakan, peserta beserta jumlahnya, instrumen yang diujikan, hingga kategori pencapaian kompetensi.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan AKMI dan ANBK dalam bentuk tabel:
Indikator Perbedaan | AKMI | ANBK |
Nama Program | Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) | Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) |
Asal Program | Kementerian Agama (Kemenag) | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) |
Peserta | Siswa Kelas V MI, VII Mts, dan XI MA/MAK | Kepala Satuan Pendidikan, Seluruh Pendidik (Guru), dan Siswa Kelas V, VIII, XI |
Jumlah Peserta | Seluruh siswa dari kelas di atas ikut AKMI | Jumlah peserta didik yang ikut dibatasi. Untuk jenjang sekolah dasar 35 orang. Untuk jenjang menengah 45 siswa. |
Jenis Instrumen Uji | Literasi Membaca, Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya | Literasi dan Numerasi, Survey Karakter, serta Survei Lingkungan Belajar. Guru dan Kepala Sekolah hanya ikut instrumen Survei Lingkungan |
Jadwal Pelaksanaan | Mengikuti kebijakan dari Kemenag | Mengikuti kebijakan dari Kemendikbudristek |
Kategori Pencapaian Kompetensi | Terdiri lima level: 1) Perlu Intervensi Khusus, 2) Dasar, 3) Cakap, 4) Terampil, dan 5) Perlu Ruang Kreasi. | Terdiri empat level: 1) Perlu Intervensi Khusus, 2) Dasar, 3) Cakap, dan 4) Mahir |
Editor: Yulaika Ramadhani