Menuju konten utama

Tata Tertib Petugas Proktor, Pengawas, dan Teknisi AKMI 2024

Tata tertib petugas proktor, pengawas, dan teknisi AKMI 2024. Berikut ini adalah ulasannya.

Tata Tertib Petugas Proktor, Pengawas, dan Teknisi AKMI 2024
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Tata tertib petugas proktor, pengawas dan teknisi AKMI 2024 dapat dipelajari melalui artikel ini. Pelaksanaan AKMI 2024 jenjang MI, MTs, dan MA berlangsung 19-31 Agustus 2024.

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) mencakup sejumlah petugas yang memegang peranan penting demi suksesnya penyelenggaraan uji kompetensi tersebut.

Sejumlah petugas yang memegang peran penting di antaranya proktor, pengawas dan teknisi. Seseorang harus memiliki sejumlah kriteria yang sudah ditentukan oleh Kementerian Agama agar bisa menjadi proktor, pengawas dan teknisi.

Proktor, pengawas, dan teknisi dapat memantau tata tertib AKMI 2024 melalui beberapa poin kriteria berikut ini.

Kriteria Petugas Proktor, Pengawas dan Teknisi AKMI 2024

Proktor, pengawas dan teknisi AKMI 2024 adalah orang-orang yang memegang peranan kunci dalam suksesnya penyelenggaraan AKMI 2024.

Masing-masing proktor, pengawas dan teknisi harus memiliki kriteria tertentu yang bisa diandalkan sesuai dengan fungsi dan tugas sehingga AKMI 2024 berjalan lancar.

Berikut ini beberapa kriteria petugas Proktor, Pengawas dan Teknisi AKMI 2024, sebagaimana merujuk keterangan dalam Juknis POS AKMI 2024:

A. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan madrasah dengan kriteria dan persyaratan:

  • Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
  • Pernah mengikuti pelatihan sebagai proktor AKMI-BK.
  • Bersedia ditugaskan sebagai proktor di madrasah pelaksana AKMI.
  • Memahami POS penyelenggaraan AKMI.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.
B. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan madrasah dengan kriteria dan persyaratan:

  • Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan LAN madrasah.
  • Pernah mengikuti pembekalan sebagai teknisi AKMI-BK.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.
C. Pengawas adalah guru/pendidik dengan kriteria dan persyaratan:

  • Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  • Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AKMI dengan baik.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.
  • Memahami POS penyelenggaraan AKMI.
Setelah memenuhi berbagai kriteria yang sudah ditetapkan, proktor, pengawas dan teknisi juga harus mematuhi berbagai tata tertib yang sudah ditetapkan oleh Kemenag. Apa saja tata tertib tersebut?

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). FOTO/portal-akmi.kemenag.go.id/

Tata Tertib Petugas Proktor, Pengawas dan Teknisi saat Asesmen AKMI 2024

Tata tertib petugas proktor, pengawas ruang ujian, dan teknisi AKMI 2024 merupakan aturan agar mereka dapat memahami fungsi dan peran masing-masing, sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai tata tertib yang berlaku.

Tujuan tata tertib petugas proktor, pengawas ruang ujian, dan teknisi adalah agar seluruh pelaksanaan AKMI 2024 di madrasah masing-masing dapat berjalan sukses sesuai dengan maksudnya.

Berikut ini penjabaran tata tertib proktor, pengawas dan teknisi sesuai dengan juknis POS AKMI 2024:

a. Di Ruang Sekretariat AKMI

  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AKMI 30 menit sebelum asesmen dimulai.
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan.
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
b. Di Ruang Asesmen

Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk:

  • Memeriksa kesiapan ruangan.
  • menyilahkan peserta asesmen untuk memasuki ruangan dan meletakkan tas di luar ruangan, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
  • membacakan tata tertib asesmen.
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
  • menyilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal.
  • Selama asesmen berlangsung, pengawas ruang wajib:
    • menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang asesmen;
    • memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
    • melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang asesmen selain peserta ujian; dan
    • mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok
    • di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal asesmen.
  • Lima (5) menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
  • Setelah waktu asesmen selesai, pengawas mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
  • Pengawas ruang asesmen tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

Jadwal dan Tahapan Asesmen AKMI 2024

Agar seluruh petugas proktor, pengawas dan teknisi AKMI 2024 dapat mengingat kembali seluruh jadwal dan tahapan AKMI 2024, berikut disampaikan jadwal dan tahapan asesmen AKMI 2024:

  • Penetapan Madrasah Peserta AKMI 2024: 25 Juni-6 Juli 2024
  • Sinkronisasi Data Siswa dengan EMIS: 6-15 Juli 2024
  • Pemilihan Periode dan Sesi Pelaksanaan AKMI: 6-15 Juli 2024
  • Pendataan Tim Madrasah: 6-15 Juli 2024
  • Ajuan Validasi Peserta dan Cetak DNS Peserta: 16-27 Juli 2024
  • Persetujuan Validasi Peserta dan Penetapan DNT Peserta: 29 Juli-10 Agustus 2024
  • Sinkronisasi Pelaksanaan Simulasi AKMI: 9-12 Agustus 2024
  • Simulasi Pelaksanaan AKMI: 13-14 Agustus 2024
  • Sinkronisasi Pelaksanaan AKMI: 15-17 Agustus 2024
  • Pelaksanaan AKMI MI, MTs, dan MA: 19-31 Agustus 2024
  • Sinkronisasi Pelaksanaan AKMI Susulan: 28 Agustus 2024
  • Pelaksanaan AKMI Susulan: 29-31 Agustus 2024

Baca juga artikel terkait AKMI 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani