Menuju konten utama

Peserta ANBK Dipilih Berdasarkan Apa? Ini Penjelasannya

Tidak semua siswa akan mengikuti ANBK. Lantas, peserta ANBK dipilih berdasarkan apa? Untuk memahaminya, Anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini.

Peserta ANBK Dipilih Berdasarkan Apa? Ini Penjelasannya
Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun/am.

tirto.id - Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Tujuannya adalah mengevaluasi layanan pendidikan di masing-masing sekolah.

Peserta ANBK adalah siswa, guru, dan kepala sekolah. Semua guru dan kepala sekolah ditetapkan sebagai peserta ANBK. Namun, tidak semua siswa ditetapkan sebagai peserta.

Terdapat kriteria peserta ANBK yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud. Untuk jenjang SD, peserta ANBK adalah siswa kelas 5. Peserta ANBK untuk jenjang SMP adalah siswa kelas 8. Sementara itu, ANBK SMA untuk kelas 11.

Jika tidak semua siswa bisa menjadi peserta, lantas, peserta ANBK dipilih berdasarkan apa? Penjelasan lengkap terkait kepesertaan ANBK dapat disimak di bawah ini.

Peserta ANBK Dipilih Berdasarkan Apa?

Peserta ANBK dipilih berdasarkan metode random sampling atau pemilihan sampel secara acak yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek. Kendati demikian, terdapat kriteria peserta ANBK yang sudah ditetapkan.

Proses sampling dilakukan oleh sistem di laman web pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per rombongan belajar. Hal itu dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi, sesuai kewenangannya.

Jumlah peserta ANBK adalah 45 (utama) plus 5 (cadangan) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Sementara itu, untuk jenjang SD, jumlah peserta ANBK utama ada 30 plus 5 cadangan. Siswa peserta ANBK utamanya akan mengerjakan soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter.

Lalu, apakah AKM hanya untuk siswa pintar? Tidak, AKM tidak berkaitan dengan kepandaian atau kepintaran peserta didik. Sama halnya seperti ANBK untuk guru, peserta AKM dipilih berdasarkan metode random sampling atau acak. Tidak ada kriteria peserta ANBK yang berkaitan dengan kemampuan intelektual peserta didik.

Untuk memahami selengkapnya, berikut akan dijelaskan secara rinci persyaratan atau kriteria peserta ANBK, baik guru maupun siswa.

A. Syarat siswa peserta ANBK

Meskipun dipilih secara acak, terdapat beberapa kriteria yang membuat siswa bisa masuk ke dalam daftar yang akan diacak oleh sistem. Berikut sejumlah kriteria peserta ANBK.

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.

  2. Perwakilan peserta didik kelas 5, kelas 8, kelas 11.

  3. Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tuna daksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri.

  4. Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

  5. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

  6. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

B. Syarat pendidik peserta ANBK

Kriteria peserta ANBK juga berlaku untuk guru dan kepala sekolah. Mereka akan mengisi soal survei lingkungan belajar melalui sistem yang tersedia. Berikut beberapa kriteria guru dan kepala sekolah peserta ANBK.

  1. Seluruh kepala satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS.

  2. Seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS.

  3. Seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada satuan pendidikan.

Apakah Asesmen Nasional Menentukan Kelulusan Peserta Didik?

Sebagaimana dijelaskan melalui laman web resmi Kemdikbud Ristek, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan peserta didik.

AN hanya menjadi dasar dilakukannya perbaikan fasilitas, layanan, dan hal lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran di satuan pendidikan alias sekolah.

Penilaian yang kemudian menjadi dasar kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidikan dan satuan pendidikan.

Lalu, bagaimana jika tidak mengikuti ANBK?

Pada dasarnya, semua siswa, guru, dan kepala sekolah yang terpilih sebagai peserta ANBK wajib mengikuti dan mengerjakan pertanyaan survei. Namun, siswa berkebutuhan khusus yang kesulitan mengerjakan ANBK karena tidak terfasilitasi diperbolehkan untuk tidak mengikuti ANBK.

Baca juga artikel terkait ANBK 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Fadli Nasrudin