Menuju konten utama

Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, & Sedekah dalam Islam

Tata cara zakat, infak, & sedekah adalah disalurkan pada amil atau pengelola baitul mal, serta dapat juga diberikan langsung pada golongan yang membutuhkan.

Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, & Sedekah dalam Islam
Ilustrasi zakat, infak, dan sedekah. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Salah satu ibadah sosial dalam Islam adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Menyumbangkan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan adalah amalan mulia yang diperintahkan melalui dalil-dalil sahih dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini tata cara mengamalkan perintah zakat, infak, dan sedekah dalam Islam.

Apabila dirinci lebih spesifik lagi, sebenarnya ketiga istilah di atas: zakat, infak, dan sedekah adalah terminologi yang berbeda-beda.

Pertama, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mesti dikerjakan umat Islam. Ia merupakan salah satu rukun Islam harus ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta.

Ibadah zakat terbagi menjadi dua: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada Ramadan, sementara zakat mal ditunaikan pada harta-harta yang berkembang, penghasilan, hingga investasi.

Kedua, infak merupakan segala bentuk aktivitas menyumbangkan harta dalam Islam. Dalam hal ini, infak ada yang wajib (zakat), hingga yang hukumnya sunah (hibah atau pemberian sukarela).

Ketiga, sementara itu, sedekah cakupannya lebih luas lagi, tidak sekadar pemberian harta, namun juga segala bentuk perilaku mulia dianggap sedekah dalam Islam.

Tindakan baik kepada orang lain, mulai dari bantuan tenaga, menanam pohon, berbuat baik kepada binatang, hingga tersenyum ramah kepada tamu merupakan bagian dari sedekah.

Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, dan Sedekah

Sebelum membahas mengenai tata cara infak, zakat, dan sedekah, seorang muslim harus paham mengenai syarat dan adab ibadah sosial ini.

Pertama, infak, zakat, dan sedekah harus dilakukan dengan ikhlas dan sukarela. Alasannya, syarat amalan saleh seorang muslim diterima Allah SWT adalah sikap ikhlas.

Apabila tidak ikhlas, amalan tersebut tidak bernilai apa-apa di sisi Allah SWT.

Sebagai latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan.

Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas.

Perintah ikhlas dalam beramal ini tertuang dalam surah Al-Bayyinah ayat 5: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).

Kedua, infak seyogyanya dikeluarkan dari harta yang terbaik, halal, dan berkah.

Ketiga, tidak riya dan tidak mengungkit zakat, sedekah, dan infak yang dikeluarkan. Larangan mengungkit infak, zakat, dan sedekah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 262 sebagai berikut:

“Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati,” (QS. Al-Baqarah [2]: 262).

Terkait tata cara ibadah sosial ini, infak, zakat, dan sedekah dapat ditunaikan dengan memberikannya kepada lembaga penyalur sumbangan.

Sebagai misal, di Indonesia, lembaga publik yang mengurusi urusan zakat, infak, dan sedekah adalah Baznas.

Cara menyumbang ke Baznas dapat dengan datang langsung ke kantor cabang Baznas terdekat atau melalui rekening Baznas, transfer dompet digital, atau lewat e-commerce yang bekerja sama dengan Baznas.

Untuk berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dapat mengklik tautan di bawah ini.

BERZAKAT, SEDEKAH, ATAU INFAK MELALUI BAZNAS

1. Setelah mengklik tautan di atas, pilih jenis sumbangan yang akan disalurkan, baik itu zakat, infak, sedekah, atau fidyah

2. Masukkan nominal yang akan ditunaikan

3. Tuliskan nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email

4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

5. Lakukan pembayaran hingga selesai.

Selain lewat Baznas, zakat, infak, sedekah juga dapat melalui lembaga kredibel lainnya, misalnya Lazis NU, Kitabisa.com, dan badan-badan yang sudah tersertifikasi secara hukum.

Jika tidak ingin melalui lembaga keuangan syariah di atas, zakat, infak, dan sedekah juga bisa disalurkan langsung kepada golongan yang berhak menerimanya.

Untuk zakat, golongan yang layak menerimanya ada 8 asnaf (golongan), yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Selanjutnya, untuk infak dan sedekah, ketentuannya lebih longgar. Namun, orang yang seyogyanya didahulukan untuk disedekahi adalah orang tua, saudara dekat atau keluarga, anak yatim, fakir miskin, dan orang yang dalam perjalanan atau musafir.

Hal itu berlandaskan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 215).

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom